Sunday, May 27, 2012

review jurnal HAKI



1. Anggit Danisa 20210841
(visit her blog's here) 
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
(visit her blog's here)
4. Maulana 24210261
(visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742


Judul : Microsoft Campus Agreement Langkah Strategis Mengurangi Pelanggaran HAKI pada Dunia Pendidikan Tinggi Indonesia
Pengarang : Mukhlis Amrullah, alumni Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang
Abstract
Indonesian protection and law of intellectual properly rights does not totally applied. It gives
bad reputation for international community toward Indonesia about illegal copyright. One of the government efforts is to legislated regulations of intellectual properly rights No/19/2002. By Microsoft Campus Agreement Indonesia government attend to intellectual properly rights in education. Microsoft Campus Agreement is sub -licensing program specially created to address the unique needs of higher educational institutions. Campus Agreement lets you keep your institution's technology up to speed-even on a limited budget. The goal of thisprogram is adapt the technological growth to education.

Pendahuluan

Dibalik pesatnya perkembangan teknologi informasi secara global, ternyata Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam mengembangkan teknologi informasi. Hal ini
dibuktikan dengan semakin berkembangnya sekolah-sekolah khusus teknologi informasi, baik
Sekolah Menengah maupun Sekolah Tinggi Universitas, serta diikuti dengan semakin meningkatanya jurusan teknologi informasi dan komputer. Namun di balik perkembangannya
yang pesat tersebut, tidak diimbangi dengan adanya image yang bagus dimata internasional.
Hal ini dibuktikan dengan adanya sentimen negative yang menyatakan bahwa Indonesia adalah
sarang pembajak, khususnya untuk software. Fenomena tersebut memang terus terjadi,
sebab Indonesia merupakan pangsa pasar software yang besar. Dalam ha1 ini pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sehingga Undangundang no.7 Tahun 1994 diperbaharui meniadi
Hak Cipta, dimana undang-undang tersebut baru diperbelakukan dan mulai dilaksanaakn pada 29 Juli 2003.

Pembahasan

LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN DALAM PEMASARAN INTERNASIONAL
Seluruh Negara didunia masing-masing mengatur perdagangan dengan Negara lain dan mengawasi akses pihak asing terhadap sumber daya nasional. Setiap Negara mempunyai system hukum, peraturan dan tradisi sendiri yang unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan pasar global untuk mengarahkan pada peluang pasar dalam sebuah Negara yang berlingkup global/internasional.

Hukum Internasional
Menurut Mauna (2001:1) “hukum internasional adalah himpunan dari peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang dipandang sebagai pengikat oleh berbagai Negara dan bangsa”. Hali ini menonjolkan dua karakteristik unik dari hukum internasional, bidang-bidang yang telah menjadi hukum tertulis selalu menjadi milik masing-masing Negara dan bangsa, hak milik, perdagangan, imigrasi dan sebagainya.

Konflik dan Penyelesaiannya
Pada dasarnya semua kegiatan ekonomi pada suatu Negara diatur oleh undang-undang Negara, dengan demikian apabila suatu Negara akan melakukan perdagangan internasional maka kedua pihak harus menetapkan hukum kontrak dengan persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Apabila kedua pihak gagal dalam menegakkan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan konflik, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan arbitrasi, dengan memperhatikan domisili kedua belah pihak dan tempat pelaksanaan kontrak. Menurut Mauna (2001:221) arbitrasi adalah “cara penyelesaian secara damai sengketa internasional yang dirumuskan dalam suatu keputusan oleh arbitrators yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa”.

Hukum atas Hak dan Kekayaan Intelektual
Menurut Usman (2003:2) HAKI adalah “suatu hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu kebendaan dan teknologi”. Karya tersebut merupakan suatu hal yang dapat berwujud maupun tidak berwujud, dimana kedua hal itu merupakan suatu hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis dan ekonomis.
HAKI merupakan salah satu elemen dari system liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang dalam Agreement Establishing World Trade Organization. Dari sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Maroko (Marrakesh Agreement) pada tanggal 15 April 1994, mengagendakan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Tujuan utama dari agenda tersebut “untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pembajakan atas suatu karya inovatif, baik di bidang sastra, seni, teknologi, dan karya ilmiah” (Suherman, 2005:112)

Lembaga Pengatur dalam Hubungan Internasional
Dalam masalah bisnis internasional dibutuhkan suatu pengatur dari badan pengatur internasional yang mengawasi pengendalian harga, penetapan nilai impor dan ekspor, praktik perdagangan, pemberian label, pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja, iklan, praktik persaingan dan sebagainya. Dalam hal ini yang menjadi pengatur dalam bisnis internasional adalah IEO (International Economic Organization)

PERMASALAHAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER
Ketika bisnis teknologi informasi (TI) di Indonesia masih dikuasai oleh banyak pengusaha yang melakukan penjualan PC dilengkapi dengan peranti lunak ilegal, ternyata sudah ada
pengusaha komputer Iokal yang berani menawarkan paket komputer dengan peranti lunak legal. Bagi pengusaha komputer yang menjual paket komputer dengan peranti lunak legal ternyata masih memiliki peluang tersendiri. Dalam arti, produknya bukannya tidak laku karena harganya
lebih mahal dibanding pesaingnya, melainkan konsumen bahkan makin yakin bahwa mereka membeli di tempat yang tepat. Konsekuensinya, promosi, seminar, dan pelatihan harus terus dilakukan karena persoalan pokok yang dihadapi oleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam konteks peranti lunak sebenarnya bukan pada sebuah produk seperti Microsoft saja, tetapi juga pada peranti lunak lain.

Untuk menjelaskan permasalahan tersebut pertama-tama akan diklasifikasikan program berdasarkan sifat kepemilikan program tersebut. Menurut Ladkin (http://.wityana.pandu.org) dapat disimpulkan bahwa "program dapat diklasifikasikan dalam beberapa golongan: 1) berdasarkan kepemilikan meliputi: freeware, shareware dan commercialware, 2) berdasarkan
penggunaan meliputi: sistem operasi, program aplikasi compiler dan application development
serta library, 3) berdasarkan jumlah pengguna meliputi: single user, multi user, dan multi concurrent user 4) berdasarkan pembayaran meliputi: sewa, bayar, site license, run time fee, up grade, dan pembelian source code". Klasifikasi tersebut dapat dijadikan untuk membantu mempermudah mengidentifikasi jenis masalah dalam program komputer.

Pada 29 Juli 2003 lalu, para pengusaha komputer, pemakai komputer di perusahaanperusahaan
mendapatkan surat peringatan, baik dari Microsoft maupun Direktorat Jenderal HAKI, sehubungan dengan mulai disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAM. Dimana UU No 1912002 tentang HAKI sebenarnya merupakan amandemen
dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula dari UU No 711994 tentang Hak Cipta
yang diratifikasi menjadi UU No 1811997. Undang-undang yang terakhir ini lebih ditujukan
kepada para pemakai komputer (end user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah.

Sebetulnya dalam dunia komputer masalah mengkopi secara tidak sah, atau menggunakan secara tidak sah adalah sebagian kecil dari permasalahan hak cipta. Ada beberapa permasalahan lainnya yang akan muncul dalam program komputer seperti: pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi secara ilegal, mendistribusikan tidak Iengkap, melakukan perubahan pada program tanpa izin, melakukan reverse engineering, undocumented feature, menggunakan teknologi terbatas (proprietary) dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk dieksport.

Dalam rangka menanggulangi permasalahan pelanggaran hak cipta baik secara nasional
maupun internasional yang mengacu fakta tersebut pada bahasan sebelumnya maka harus ada suatu upaya untuk meredam maraknya pembajakan, yaitu dengan penegakan HAKI.
Caranya adalah dengan realisasi pelaksanaan UU No 19 Tahun 2002.

KOMITMEN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGHARGAI HAKI DALAM HAL SOFTWARE
Indonesia telah meratifikasi persetujuan WTO melalui UU No 7 Tahun 1994 yang kemudian direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2002. Dengan demikian, Indonesia terikat akan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh WTO, termasuk kesepakatan TRIPs. Oleh karena itu, ketika USTR mengeluarkan laporannya maka ini menjadi aspek tantangan tersendiri, terutama dikaitkan dengan komitmen TRIPs tersebut. Selain tuduhan sarang pembajak tetapi juga dari International Intellectual Property Alliance (IIPA) yang dalam laporannya menegaskan bahwa bajak-membajak di Indonesia pada tahun 2000 lalu meningkat tajam yaitu mencapai 90 persen.
Legalisasi hukum nasional tentang hak cipta merupakan satu langkah harmonisasi hukum yang dipersyaratkan dalam pasal 42 TRIPs.Undang-undang hak cipta harus memungkinkan pemegang hak mengajukan gugatan kepada pelanggar hak cipta. Langkah awalnya yaitu disosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAKI, sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula dari UU No 7 Tahun 1994 tentang hak cipta yang diratifikasi menjadi UU No 18 Tahun 1997.
Menurut Gunadi "undang-undang yang terakhir lebih ditujukan kepada para pemakai komputer (end user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah". Langkah baik tersebut hendaknya dilakukan secara konsisten agar Indonesia track record di mata dunia internasional tetap terjaga
dengan nama baik.

KONSEP MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT
Microsoft Campus Agreement adalah program pendaftaran lisensi tahunan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan khusus dari institusi pendidikan tinggi. Campus Agreement
memungkinkan institusi pendidikan untuk mengikuti teknologi yang berkembang walau
hanya dengan anggaran yang terbatas. Menurut Chen (President Director PT Microsoft Indonesia) yang dikutip dalam (www.kompas.com) "Campus Agreement adalah salah satu komitmen Microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan skema harga khusus sehingga teknologi Microsoft dapat diadopsi oleh para pelajar
dan mahasiswa".
Keunggulan dari program Microsoft Campus Agreement adalah "biaya administrasi yang murah, kemudahan dalam pengaduan, mudah dalam pembelian, anggaran ringan, teknologi
dapat di update dan mempunyai nilai tambah yang istimewa" (Microsoft, 2005: 4). Produk software yang ditawarkan dalam program ini adalah program aplikasi, sistem, server dan
CAL (Client Access License). Program Microsoft Campus Agreement tidak hanya dirasakan
oleh pihak lembaga namun mahasiswa juga dapat membeli paket software dengan harga khusus
yang sangat terjangkau melalui departemen pada lembaga yang bersangkutan.
Program tersebut dicetuskan oleh Microsoft Corporation, yang bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian perusahaan terhadap perkembangan pendidikan di dunia. Hal tersebut sangat diperlukan khususnya di Indonesia mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu organisasi yang terkena dampak langsung dan cukup berat dari pelaksanaan HAKI.Jumlah pemakai yang cukup banyak dan harga lisensi yang mahal merupakan kendala dari sisi finansial. Sementara di sisi lain, tuntutan moral terhadap perguruan tinggi untuk menghargai
properti intelektual tentu lebih kencang diarahkan ke institusi pendidikan. Salah satu jalan
tengah yang sudah mulai diterapkan untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan pemakaian
lisensi kerja sama antara perguruan tinggi dengan vendor.

PELAKSANAAN MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT DI INDONESIA
Salah satu upaya untuk membuat institusi pendidikan yang belum menghargai HAKI agar
mau mulai menghargai HAKI adalah diterapkan program Campus Agreement oleh Microsoft
yang memberikan satu paket program dengan harga murah kepada para mahasiswa, yang
kampusnyatelah menandatangani perjanjian dengan pihak Microsoft. Namun, program ini
hanya boleh digunakan selama mahasiswa tersebut dalam proses belajar. Untuk kalangan
pendidikan juga ada harga khusus versi Education oleh Microsoft, serta ada pula program
hibah oleh Sun Microsystem. Microsoft Campus Agreement adalah salah satu komitmen microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan skema harga khusus sehingga teknologi microsoft dapat diadopsi oleh para pelajar dan mahasiswa. Dengan ini dunia pendidikan bisa mendapatkan software legal microsoft dengan harga terjangkau. Produk- produk microsoft, mulai dari operating system windows, microsoft office, dan development tool versi tecbaru yang dijual lewat camp agreement telah mendapat subsidi lebih dari 89% dibanding harga umum.
Melalui campus agreement, diharapkanpara pendidik dan pelajar dapat sedini mungkin
mengadopsi teknologi-teknologi microsoft. Selain itu program ini juga dilakukan sebagai cara
untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Dalam www.haki.lipi.go.id menyebutkan "bahwa saat ini lebih dari 52 lembaga pendidikan telah turut serta dalam program campus agreement termasuk didalamnya Perguruan Tinggi Negeri seperti ITB, ITS, UGM, dan sekitar 42 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.

Kesimpulan
Sebenarnya masalah mengenai hak cipta pada software computer tidak hanya terbatas pada pengkopian saja, melainkan dapat meliputi pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi secara illegal, mendistribusikan tidak lengkap, melakukan perubahan pada program tanpa izin, melakukan reverse engineering. Undocumented feature, menggunakan tenologi terbatas dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk dieksport.Oleh karena itu dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan software memang sangat kompleks, namun dapat ditelusuri dari akar permasalahannya terlebih dahulu.

DAFTAR RUJUKAN
Griffin, Ricky. W & Pustay, Michael. W. 2005. Bisnis Internasional: Prespektif Manajerial.
Jilid 1.Terjemahan oleh Yohanes S. Indra Kusuma. 2005. Jakarta: Indeks.

Gunadi, Sutiono. 2003. UU HaKI dan Bisnis TI di Indonesia.www.kompas.com, (Online), (http://www.kompas.com/kompascetak/0306/09/tekno/358325. html, diakses I8 Februari 2006).

Katonah, Sri. 2005. Problem Pembajakan dalam Era Global. www.republika.com, (Online),(http:Nwww.republika.co.id/koran-d etail.asp?id=195620&kat-id=l6&katidl= &kat_id2, diakses 15 Ferhruari 2006)

Keegan, Warren. J. 1995. Manajemen Pemasaran Global.Jilid I. Terjemahan oleh Alexander Sindoro. 1996. Jakarta: Prenhallindo

Manna, Boer. 2003. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dun Fungsi dalam Era Global. Bandung: Alumni.

Saukah, Ali & Waseso, Mulyadi Guntur. (Eds) 2005. Menulis Artikel Untuk Jurnal Ilmiah. Malang: Penerbit Universitas Negeri Malang.

Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Bogor: Ghalia Indonesia.

Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.

www.direktif.web.id. 2003, 14 September.Campus Agreement, (Online), (http:/J direktif.weh.id/arc/2003/09/campusagreement, diakses 18 Februari 2006).

www.haki.lipi.go.id. 2004, 23 Maret.Campus Agreement Microsoft, (Online), (http:/J www. haki.li-pi.go.id/utama.cgi?fenomena&1105150602&1, diakses 15 Februari 2006).

www.kompas.com. 2003, 14 September.Microsoft- UGM Jalin Kerjasama, (Online), (http://www.kompas.com/kompascetak/ 0309/12/tekno/l35622. htm, diakses 18 Februari 2006).

www.sgu.ac.id. 2003,25 Juni. Dengan Campus Agreement, Microsoft Beri Diskon 90 Persen, (Online), (http://www.sgu.ac.id/news/detail.php?nid=3, diakses 15 Februari 2006)

SUMBER JURNAL http://isjd.pdii.lipi.go.id/

review jurnal anti monopoli & persaingan tidak sehat II


1. Anggit Danisa 20210841
(visit her blog's here) 
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
(visit her blog's here)
4. Maulana 24210261
(visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742


Judul : Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ditinjau dari Hukum Bisnis
Pengarang : Denny Slamet Pribadi, Universitas Mulawarman Samarinda
Abstract
Vast business development in Indonesia has caused the rise of business groups conglomeration.
This phenomena brings both positive and negative social-economic impacts. The negative is that costumers, small and middle class business players becoming weakened Monopoly and trust has been a crucial problem in this country. The larger the company, the larger its possibility to be involved in monopoly. Big companies and their conglomerations aquishifed almost entire markets and therefore prohibited some new entry barriers consisted of middle-lower business playersfrom entering the markets. The monopoly would have been formed when a company or agroup of companies had aqnisited 40% of the market. Lmv No 5 Year 1999 On Monopoly:, Prohibition and Unhealthy Business Competition, in general contains 6parts ofregulations:
on prohibited types of business contracts, prohibited activities, dominant position, false foundation of Business Competition Monitoring Commission (KPPU), law enforcement and some other rules. This article seeks to describe several aspects of efforts for preventing unhealthy business competition through law and regulation in order to create a fair and condusive business atmosphere.

Pendahuluan

Peluang-peluang usaha yang tercipta selama dasarwarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi.Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usahayang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang didukung oleh adanya hubungan saling terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga memperburuk keadaan.Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang- undang Dasar 1945, serta cenderung menampakkan corak yang sangat monopolistik.Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan jatah berlebih sehingga, berdampak pada munculnyakesenjangan sosial.
Muncuhyakonglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupaksn salah satu factor yang mengakibatkan  ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Perkembangan bisnis di Indonesia telah menyebabkan timbulnyakelompok-kelompokraksasa konglomerat.Di samping ada unsur positifnya, perkembangan tersebut telah menimbulkan dampak negative berupa tidak terlindunginya usaha kecil maupun konsumen.Monopoli dan trust telah menjadi masalah
yangkrusial di negeri ini.




Pembahasan

URGENSI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebagai salah satu efek negatif dari eksistensi usaha konglomerat adalah manakala dapat menimbulkanmonopoli pasar.Semakin besar snatu perusahaan, tentu semakin besar pula kemungkinan monopolinya.Dengan menguasai pangsa pasar yang lebih besar dan menghambat para pengusaba baru (first enemy barrier) yang umumnya merupakan pengusaha menengah ke bawah. Unsur monopoli ini umumnya telah terbentuk jika suatu perusahaan atau kelompok
perusahaan telah menguasai pangsa pasar minimal 40%.
Monopoli dilarang karena berbagai aspek negatifnya, antara lain:
·         Ketinggian harga
Karena tidak ada kompetisi, maka harga produk akan tinggi, ini mendorongtimbulnya infaksi hingga merugikan masyarakat luas.
·         Excess Profit
Yaitu terdapatnya keuntungan di atas keuntungan normal.Karenanya, monopoli merupakan suatu perantara ketidakadilan.
·         Eksploitasi
Ini dapat terjadi baik terhadap buruh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap konsumen, karena
Rendahnyamutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
·         Pemborosan
Karena perusahaan monopoli cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum,
menyebabkan ketidakhematan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung oleh konsumen.
·         Entry Barrier
Karena monopoli menguasai pangsa pasar yang besar, maka perusahaan lain terhambat untuk
bisa masuk ke bidang perusahasn tersebut, sehingga pada gilirannya nanli akan mematikan
usaha kecil.
·         Ketidakmeratan Pendapatan
Hal ini karena timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli.
·         Bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945

Berdasarkan itu semua maka perlu adanya perlindungan dan kepastian hukum yangsama bagi setiap pelaku usaha agar tercipta persaingan usaha yang sehat. Disusunlah " Undang-undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat" yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang telah disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan mulai diberlakukan 1 tahun kemudian 5 Maret2000.









UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Undang-undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
tidak Sehat ini secara umum mengandung 6 bagian pengaturan yaitu; tentang perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang,  posisi dominan, komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), penegakan hukum serta ketentuan-ketentuan lain. Untuk mengawali pemaparan tentang bagian
pengaturan Undang-undang ini akan dimulai denganpenjelasan tentang beberapa pengertian atau konsep tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan babwa, "Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha." Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melahi perjanj ian, menyelenggarakan
berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usahayangmengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku
Usahadalam meujalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Perjanjian yang dilarang

Dalam undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diatur dalam Bab III mulai pasal 4-16 yaitu tentang: Oligopoli (pasal4), penetapan harga (pasal5-8), pembagian wilayah (pasal9), pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal 13), integrasi vertical (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).

Kegiatan yang dilarang

Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV undang-undang ini mulai pasal 17-24. Kegiatan yang dilarang oleh undang-undang ini adalah berupa: monopoli, monopsony, penguasaan pasar dan persengkongkolan.







Tentang posisi dominan

Tentang posisi dominan diatur dalam Bab V yakni mulai pasal25-29 seperti diuraikan berikut ini: Bahwa secara umum pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
·         menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun halitas;atau
·         membatasi pasar dan pengembangan teknologi;atau
·         menghambat pelaku usaha lain yang berpotensimenjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana
dimaksud di atas apabila:
·         Satu peiaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menysai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
·         Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Agar implementasi undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini serta peraturan pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yaitu, suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi yang berupa tindakan administratif, sedangkan untuk sanksi pidana ini menjadi wewenang Pengadilan, KPPU ini bertanggung jawab kepada Presiden.

Keanggotaan KPPU

Komisi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
sekurang-kurangnya 7 orang anggota. Anggota komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Masa jabatan anggota komisi adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1kali masa jabatan berikut.Apabila karena berakhirnya masa jabatan anggota
dapat diperpanjang sampai penganglatan anggota baru. Syarat menjadi anggota Komisi diatur dalam
pasal32, sedangkan tentang pemberhentian anggota diatur dalam pasal33.

Tugas dan wewenang pembiayaan komisi

Tugas menurut pasal 35 undang-undang nomor 5 tahun 1999 sedangkan wewenang pasal 36






Tata cara penanganan perkara

Mengenai penanganan perkara tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 Tahun 1999 ini ditangani oleh KPPU sebagaimanadiamanatkan dalam Bab VII pasal38-47. Dalam pasal30 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor yang wajib dirahasiakan oleh komisi. Demikian juga, bagi pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan dengan menyertakan identitas pelapor. Tata cara penyampaian laporan sebagaimana tersebut di atas diatur oleh komisi yakni berdasarkan Keputusan Komisi Pengawasan Persaingan UsahaNomor : 051 KPPU/Kep/W2000 tentang cara penyampaian laporan dan penanganan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 Tahun 1999.

Sanksi

Terhadap adanya pelanggaran undang-undang ini ada dua macam sanksi yaitu, herupa: (1) sanksi administratif; dan (2) sanksi Pidana.

Kesimpulan

Timbulnya kelompok-kelompok raksasa konglomerat dalam bisnis usaha memberikan dampak positifnya dan negatif. Dampak positif perkembangan dunia bisnis mengalami perkembangan yang cukup pesat sehingga perekonomian mengalami kemajuan yang pesat pula, namun di sisi lain & juga telah menimbulkan dampak negatif berupa tidak terlindunginya usaha kecil maupun konsumen.
Adanya undang-undang pelarangan monopoli oleh konglomerat besar merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam melindungi pelaku bisnis usaha skala kecil. Karena bagaimanapun jugapelaku bisnis usaha kecil merupakan ujung tombak perekonomian yang mewakili mayoritas rakyat.Sehingga keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pelaku bisnis kecil.Dalam pada itu peran KPPU menjadi alat vital dalam memonitoring persaingan usaha dan mencegah monopoli.Bila ada pelanggaran terhadap undang-undang ini ada dua macam sanksi yang diberikan, yaitu berupa: (1) sanksi administrative dan (2) sanksi pidana.

Daftar rujukan

Fuady, M. 1999. Hukum Bisnis dalam Teori dun Praktek. Jakarta: Citra Aditya Bhakti.
Undang-undang Republik Indonesia .nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Margono, S. 2000. Alternative Dispute Resolution dan Arbitrasi: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rahayu, H. 2003. Aspek Hukum Bisnis, Cetakan Keempat. Malang: UMM Press Malang.
Riady, M. 1998. "Peranan Hukum dalam Era Ekonomi Global", Oalam Jumal Hukum Bisnis, Volume4, Tahun1998.

Sumber jurnal http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/6308418423.pdf