Friday, November 30, 2012

tugas 3 BAHASA INDONESIA 2

Risca Damayanthi (26210025)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Supra Andalini Ferizky Shadhena (26210742)
 

Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia).
 1. Abnormal perfomanca index
 2. Adjustment
 3. Adjusted price
 4. Administrative expenses
 5. Advance payment
 6. Audit working paper
 7. Automatic premium loan
 8. Bank line
 9. Blanket expense policy
 10. Capital adequacy ratio (CAR)
 11. Cash disbursement
 12. Certified public accountant
 13. Checking account
 14. Collective rights of stockholders
 15. Competitive bid
 16. Completion bond
 17. Conditional sale floater (insurance)
 18. Consumer debenture
 19. Continuous budget
 20. Cost forecasting
 21. Cost of goods sold
 22. Economic entity
 23. Economic class
 24. Financial intermediary
 25. Financial reporting


Jawaban Kelompok :
1. Abnormal perfomanca index             : Indeks Kinerja abnormal
2. Adjustment                                     : Penyesuaian
3. Adjusted price                                : Harga yang disesuaikan
4. Administrative expenses                   : Biaya administrasi
5. Advance payment                            : Uang muka
6. Audit working paper                         : kertas kerja audit
7. Automatic premium loan                   : Pinjaman premi otomatis
8. Bank line                                         : jaringan Bank
9. Blanket expense policy                     : Kebijakan biaya seluruh harta
10. Capital adequacy ratio (CAR)           : Rasio kecukupan modal
11. Cash disbursement                          : Pembayaran tunai
12. Certified public accountant             : Akuntan publik bersertifikat
13. Checking account                            : Rekening giro
14. Collective rights of stockholders       : Hak kolektif pemegang saham
15. Competitive bid                              : Penawaran kompetitif
16. Completion bond                              : Penyelesaian obligasi
17. Conditional sale floater (insurance)       : Penjualan barang bergerak bersyarat (asuransi)
18. Consumer debenture                         : Konsumen obligasi konversi
19. Continuous budget                            : Anggaran berkelanjutan
20. Cost forecasting                               : Perkiraan biaya
21. Cost of goods sold                            : Harga Pokok Penjualan
22. Economic entity                               : Kekayaan ekonomi
23. Economic class                                 : Kelas ekonomi
24. Financial intermediary                       : Lembaga Perantara keuangan
25. Financial reporting                            : laporan keuangan


II. 5 KATA YANG DIBUAT KALIMAT EFEKTIF
1.  Financial Reporting                  : Laporan Keuangan
     Johnny menyusun laporan keuangan untuk Perusahaan Chevron.

2. Certified public accountant       : Akuntan Publik bersertifikat
     Grace adalah seorang Akuntan Publik bersertifikat.
    
3,  Advance payment                   : Uang muka
     Pak Hugo memberikan uang muka sebesar Rp 5.000.000,-

4. Financial intermediary              : Lembaga Perantara keuangan
     Bank merupakan salah satu Lembaga Perantara Keuangan.

5.  Administrative expenses           : Biaya administrasi
     Vincent membayar biaya administrasi di loket khusus.
                       


Saturday, November 3, 2012

tugas 2 BAHASA INDONESIA 2

Risca Damayanthi (26210025)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Supra Andalini Ferizky Shadhena (26210742)

Salah satu bentuk esei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya, tugas kalian adalah:
1. jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut.
2. tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.

Buku yang kami teliti :
Belajar Sendiri Zahir Accounting , Himayati,SE


Tujuan kami meninjau buku :
  1. Mengetahui isi buku
  2. Mengetahui gaya bahasa yang di gunakan apakah mudah di mengerti, seperti penggunaan istilah
  3. Mengetahui ilustrasi pendukung seperti gambar
  4. Mengetahui kelebihan  dan kekurangan buku apakah sesuai dengan aplikasi yang disuguhkan

Tujuan penulis menulis buku
Membantu pembaca mudah memahami teori-teori yang disampaikan,kemudian mempraktekan aplikasi yang berhubungan dengan teori tersebut serta untuk membuktikan keunggulan buku.

Rangkuman
Buku ini berisi teori-teori pengantar akuntansi seperti input data perusahaan, transaksi, jurnal, buku besar, sampai dengan laporan keuangan. Disertai pula dengan contoh transaksi perusahaan seperti penjualan dan pembayaran piutang, pembelian dan pembayaran hutang, kas masuk dan kas keluar. Selain laporan keuangan yang disajikan ada juga laporan analisa bisnis dan laporan manajemen. Buku ini juga menjelaskan istilah-istilah aplikasi yang digunakan dan juga di lengkapi dengan ilustrasi gambaran yang memudahkan pembaca mempraktekan aplikasi tersebut.

Kesimpulan
Menurut kami buku ini baik untuk dibaca karena penyampaiannya sudah tepat, penggunaan kata juga mudah dimengerti sehingga buku ini baik di miliki oleh pengguna atau masyarakat yang tertarik mempelajari aplikasi tersebut.

Thursday, November 1, 2012

tugas-1 soal-2 BAHASA INDONESIA 2

Risca Damayanthi (26210025)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Supra Andalini Ferizky Shadhena (26210742)

Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.
Rumusan Masalah :
  1. Apa yang menyebabkan adanya pemukiman kumuh
  2. Apa dampak yang disebabkan oleh banyaknya pemukiman kumuh

Tujuan penelitian :
  1. Untuk mengetahui penyebab adanya pemukiman kumuh
  2. Untuk menjelaskan dampak dari banyaknya pemukiman kumuh

tugas-1 soal-1 BAHASA INDONESIA 2

Risca Damayanthi (26210025)
Setyo Rini Purbowati (26210489)
Supra Andalini Ferizky Shadhena (26210742)

Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bisa terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.

Berikut ini adalah kesalahan-kesalahan pada artikel di atas :
Kesalahan 1 :
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi.
Kata yang di garis bawahi tidak efektif seharusnya kata “adalah” tidak perlu di gunakan.

Kesalahan 2 :
Konsumsi baru bisa terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut.
Kalimat di atas tidak efektif karena pembahasannya hanya menjelaskan kalimat yang sebelumnya dengan kata lain kalimat diatas terlalu berputar-putar pada pembahasan yang sama.

Kesalahan 3 :
Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan.
Kata “Orang” kurang tepat pada kalimat ini seharusnya menggunakan kata “masyarakat” karena menggambarkan ruang lingkup yang luas.

Kesalahan 4 :
Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku. 

Dari kalimat di atas ada beberapa pemakaian kata yang kurang tepat seperti “Betapapun baiknya” seharusnya memakai “Sebaik apapun” ,kata “orang lain” juga kurang tepat karena artikel ini membahas ruang lingkup yang luas seharusnya memakai kata “masyarakat” dan kata “sulit akan laku” akan lebih baik jika dig anti “akan sulit terjual”.
Komentar untuk Artikel di atas :
Menurut kami pemasaran itu sangat penting karena dapat memaksimalkan penjualan produk tersebut yang akan berdampak juga pada keuntungan perusahaan maupun dalam perekonomian.

Sunday, June 3, 2012

review jurnal perlindungan konsumen

1.AnggitDanisa20210841
   (visit her blog's here)
2. Bunga Restarina 21210491
    (visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
    (visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742
    (visit her blog's here)

Judul         : Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik
Pengarang : Jabalnur, Dosen Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari

Abstract 
Consumerism internet banking then can be pulled a conclusion of internet user banking that
conducted by banking specially bank mandiri guarantees secretness and security where bank mandiri
use encryption technology secure socker layer (SSL) 128 beet and methods time out session, where
after 10 minute without client activity, will access will be inactive next. In other hand system law
Indonesia melindunggi internet consumer banking with Undang-undang Nomor 8 soybean cakes
1998 Consumerism Tentangs section 5 letter hs. Code No. 10 Tahuns 1998 “Perbankans section 29
verses 5”. Code No. 36 Tahuns 1999 “Telekomunikate” and UU “Company document”. Thus
internet user banking in Indonesia bases law rule has got law protection.
Keyword: Consumerism, Transaction Elektronic.

1. Pendahuluan 
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis,
fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam halmemberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, maka menurut jenisnya, bank dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut: (1) Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. (2) Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Secara konseptual, lembaga keuangan bank dalam menawarkan layanan internet banking dilakukan melalui dua jalan, pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik menetafkan suatu website dan menawarkan kepada nasabahnya dan hal ini merupakan penyerahan secara tradisional .kedua suatu bank mungkin mendirikan suatu virtual bank dapat menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk menyimpan deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lain yang dimilikinya.
Tentunya dapat disadari pula bahwa aspek-aspek negatif dari system informasi teknologi yang begitu tinggi membawa inbas negative sehingga pelanggaran dan kejahatan yang semula dalam kehidupan konvensional
tidak dapat ditemukan dewasa kini dengan mudah dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dengan akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat dan bahkan Negara.
Teknik hacker yang dapat menjebol ataupun mencuri bahan informasi berharga bagi
masyarakat dan bahkan Negara. Teknik hacker yang dapat menjebol atau mencuri
bahan informasi berharga dan juga pembobolan keuangan diperbankkan yang menimbulkan kerugiaan bagi nasabah tidak dapat terhindar. Berbagai penyimpangan tersebut menuntut adanya system hukum yang efektif dan andal dalam mencegah dan menanggulangi berbagai kejahatan cyber kedepan.

2. Pembahasan 
2. 1 Perlindungan Hukum dengan Pendekatan Self Regulation.
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking dengan pendekatan pengaturan hukum secara internal dari penyelenggara layann internet banking itu sendiri. Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan pendaftaran . apabila langka ini telah dilakukan , layanan dari Bank Mandiri dapat diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu, layanan internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk dan sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana transaksi dapat dilakukan secara online. Dengan langka preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.

2. 2 Perlindungan Hukum dengan Pendekatan Government Regulation.
Perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan internet banking dengan pendekatan government regulation menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. Ada Beberapa ketentuaan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam pasal 29 ayat 5 dan ayat 40 ayat 1 dan 2. didalam pasal 29 ayat 5 menyatakan “ untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Dalam penjelasan pasal ini bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank dengan atas dasar kepercayaan. Dengan demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya. Beberapa ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan hukum bagi konsumen atas data peribadi nasabah dalam penyelenggaraaan internet banking yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet banking pada dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa telekomunikasi. Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi menyatakan sebagai berikut, “ setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: (1) Akses ke jaringan telekomunikasi dan atau; (2) Akses ke jasa telekomunikasi dan atau; (3) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Bagi para pihak yang melakukan pelanggaran akan di kenakan sanksi pidana sebagai mana yang di atur dalam pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi. “ barang siapa yang melanggar ketentuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

3. Kesimpulan 
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan Undang-Undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkan perlindungan hukum.

4. Daftar Pustaka 
Agus Budi Riswandi. 2005. Aspek Hukum Internet Banking. Raja Wali Pres. Jakarta
Gunawan Widjaja, Ahmad Yani. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Mieke Komar Kantaatmadja, et. Al. 2002. Cyberlaw Sebagai Pengantar, ELIPS. Bandung.
Sri, Y. Susilo. 2000. Bank dan Lembaga keuangan lain. Salemba empat Jakarta.
Subekti. 1984. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.

sumber: http://jurnal.unhalu.ac.id/download/jabal/PERLINDUNGAN%20KONSUMEN%20DALAM%20TRANSAKSI%20ELOKTRONIK.pdf