kelompok
1. Anggit Danisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
(visit her blog's here)
4. Maulana 24210261
(visit his blog's here )
(visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
(visit her blog's here)
4. Maulana 24210261
(visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742
review jurnal: anti monopoli dan persaingan tidak sehat
PERAN
IKLIM PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT
DALAM MEWUJUDKAN SISTEM INOVASI NASIONAL,
UMKM YANGKUAT
DAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Tresna Priyana Soemardi
Alumni Teknik Mesin ITB Angkatan 1975
Guru Besar Bidang Perancangan Mekanikal
dan Pengembangan Produk Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2005-saat ini
Guru Besar Tamu Bidang Inovasi dan
Strategic Management Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
2005-saat ini
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Republik Indonesia
(KPPU-RI), Januari 2010-saat ini
Komisioner Pada Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Repunlik Indonesia
(KPPU-RI), Jamuari 2007-saat ini.
ABSTRAK
1.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Republik Indonesia yang merupakan amanat seluruh
rakyat ketika memperjuangkan kemerdekaannya dari penjajahan Belanda selama 350
tahun dan dari penjajahan Jepang selama 3,5 tahun untuk mewujudkan cita-cita
menjadi bangsa yang merdeka untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Undang-Undang Dasar negara Indonesia, merupakan dasar dalam menyusun sistem negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Undang-Undang Dasar negara Indonesia, merupakan dasar dalam menyusun sistem negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Dalam perjalanannya sebagai bangsa yang merdeka, Negara Republik Indonesia baru
menganggap penting Persaingan Usaha yang Sehat pada tahun 1999 setelah 54 tahun
merdeka, suatu proses belajar yang cukup panjang. Setelah 50 tahun lebih Negara
Indonesia
merdeka barulah lahir Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan kata lain setelah 50 tahun
lebih merdeka, barulah rakyat Indonesia yang bekerja sebagai pelaku usaha atau
pebisnis diproklamasikan kemerdekaannya dalam berusaha pada tahun 1999 dengan
ditanda tanganinya UU No.5 tahun 1999 oleh Presiden pada saat itu Prof.Dr.ing.
B.J. Habibie. Selama 50 tahun lebih praktek monopoli dan praktek anti
persaingan tidak diatur secara hukum alias dihalalkan dalam dunia usaha di Indonesia.
Persekongkolan antara Pemerintah/Lembaga Negara dengan pelaku usaha/BUMN
menciptakan diskriminasi dan Kesempatan berusaha yang tidak sama antara pelaku
usaha (besar, menengah dan kecil), dengan menghilangkan persaingan antar pelaku
usaha (lessening competition) dan menciptakan konsentrasi kelompok interest
atau pasar berbentuk oligopolistik, yang
akhirnya mematikan sistem inovasi nasional bahkan berjalan dengan waktu secara
sistemik menciptakan pengangguran, inflasi yang tinggi dan kemiskinan di
masyarakat.
3.
Paper ini berusaha menjelaskan bagaimana fenomena persaingan usaha yang tidak
sehat dan praktek monopoli yang ada dalam sistem pembangunan ekonomi nasional
dapat menghancurkan sistem inovasi nasional, melemahkan sektor riil UMKM dan menciptakan kemiskinan rakyat Indonesia
secara struktural dalam sektor-sektor penting seperti pertanian, perikanan,
peternakan, perkebunan, kehutanan, kerajinan rakyat, pasar tradisional dsb.
4.
Paper ini juga berusaha merumuskan rekomendasi harmonisasi kebijakan-kebijakan
pemerintah yang belum harmonis dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.
---PERSAINGAN SEHAT SEJAHTERAKAN RAKYAT---
1. PENDAHULUAN: ERA PEMBANGUNAN NASIONAL TANPA
KELEMBAGAAN PERSAINGAN USAHA, 1945-2000
1945-1965: Era Stagnasi
Pembangunan Ekonomi dan Inflasi berkepanjangan
Pembangunan ekonomi
pada masa itu, tidak kunjung terwujud pembangunan ekonomi secara sistemik dan
berkesinambungan menciptakan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi
yang berazaskan kekeluargaan, gotong royong dan usaha bersama.
1966-1996: Era rehabilitasi perekonomian Indonesia
yang bertumpu pada bantuan dan investasi asing
Dalam era orde-baru, era kepemimpinan
Soeharto, Pembangunan politik dan ekonomi menunjukkan pemantapan secara
sistemik lebih baik, melalui konsep trilogi pembangunan yaitu
pertumbuhan-stabilitas dan pemerataan. Soeharto pada era ini mulai kembali
merangkul para teknokrat ekonom (Sumitro Djojohadikusumo, Widjojo Nitisastro
dkk) untuk membangun ekonomi nasional yang sudah sangat memprihatinkan.
Merekalah yang membimbing proses pengintegrasian kembali perekonomian Indonesia
dengan perekonomian dunia.
2. PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT MENIADAKAN
INOVASI, MELEMAHKAN UMKM DAN MENCIPTAKAN
KEMISKINAN: TINJAUAN PADA ERA ORDE-BARU DAN TRANSISI ERA UU PERSAINGAN,
1985-2010
Kasus
Petani Jeruk
Salah satu
masalah serius yang sering dihadapi para petani di Indonesia adalah sistem tata
niaga yang merugikan mereka dengan adanya praktek monopoli dalam sistem
tersebut. Masalah ini dihadapi oleh petani-petani jeruk Pontianak, Kalimantan,
terutama pada era orde baru (era soeharto), tepatnya sekitar awal dekade 90-an
ketika diberlakukan tata niaga jeruk yang monopolistik oleh pemerintah. Setiap
jeruk petani harus dijual kepada PT.Bina Citra Mandiri (BCM) yang merupakan
perusahaan milik Tommy Suharto. Bukan Cuma harga jeruk yang ditentukan PT.BCM,
tetapi quota jeruk juga diberlakukan dengan sangat ketat.
Sistem
monopoli dalam tata niaga ini melarang petani menjual jeruk hasil produksinya
yang melimpah kepada pihak lain di luar PT.BCM. Pedagang pengumpul hanya boleh
menjual sekitar 10% dari total omsetnya. Ketentuan ini dengan sendirinya
membuat pasokan di pasar sedikit, yang berakibat pada peningkatan harga jeruk
yang significant dan yang mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga tersebut
adalah hanyalah PT.BCM.
Sektor Industri
Susu
Berdasarkan
evaluasi dan kajian dampak dari kebijakan pemerintah (Direktorat Kebijakan
Persaingan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2008) mengenai persaingan usaha
dalam industri susu, pola pengembangan peternakan dan jalur distribusi susu
sapi ditandai dengan adanya ketergantungan koperasi/peternak terhadap industri
pengolahan susu (IPS). Ketergantungan tersebut mengakibatkan IPS memiliki
posisi dominan sehingga dapat menetapkan standar teknis dan kebijakan harga
beli secara sepihak.
Dari sisi
koperasi/peternak, banyak masalah hingga saat ini, yang dapat diduga (secara
empiris belum terbukti) juga disebabkan oleh sistem ketergantungan tersebut.
Pertama, walau ada peningkatan produktifitas namun tingkatnya masih relatif
rendah, dan secara agregat, pemilikan sapi perah per peternak masih di bawah
ambang skala ekonomis. Kedua, tingkat kesesuaian mutu
teknis masih
rendah. Ketiga, pasokan maupun harga bahan pakan ternak serta konsentrat (yang
secara finansial, kedua pos tersebut mendominasi struktur biaya usaha sapi
perah).dalam kondisi tertentu relatif tidak stabil.
3. PERAN HUKUM, KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN PERSAINGAN
USAHA DALAM MEMPERKOKOH SISTEM INOVASI NASIONAL DAN PENGENTASAN KEMISKINAN:
1999-SAAT INI
Lahirnya Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat serta Pembentukan KPPU-RI, dalam rangka penegakan hukum, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) Republik Indonesia memiliki tugas dan kewenangan melakukan
pencegahan dan penindakan atas pelanggaran hukum persaingan serta memberikan
saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan instansi negara terkait.
Sejumlah perkara yang pernah ditangani KPPU
RI yang menarik perhatian publik dan berdampak luas:
a. Kasus Tender Divestasi Indomobil (2002)
b. Kasus Diskriminasi Cineplex 21 (2002)
c. Kasus Persekongkolan Tender divestasi VLCC
Pertamina (2004)
d. Kasus Persekongkolan tender Tinta KPU
(2004)
e. Kasus Penyalahgunaan posisi dominan oleh
Carrefour (2005)
Dari seluruh pelaksanaan tugas dan
fungsinya, KPPU RI memilih prioritas yang menjadi fokus program dan
langkah-langkah kegiatan, di antaranya pada sektor/industri/ pelaku usaha
dengan indikasi:
• Adanya penetapan atau kenaikan harga yang
tidak wajar (excessive)
• Adanya kelangkaan atau hambatan dalam
pasokan pasar;
• Adanya praktek monopoli atau penguasaan
pasar oleh pelaku usaha (terutama
oleh BUMN/BUMD) dalam sektor pelayanan
publik;
• Adanya persekongkolan dalam pemberian
konsesi/ lisensi (hak monopoli)
dari pemerintah serta dalam pengadaan barang/
jasa
Beberapa sektor yang telah dan sampai saat
ini mendapat perhatian khusus dari KPPU antara lain :
a. Minyak dan Gas
b. Air Minum
c. Telekomunikasi
d. Ketenagalistrikan
e. Bahan Pokok : Gula, Beras, Minyak Goreng,
Tepung Terigu, Susu, Kedelai
Dampak Hukum Persaingan dan Peran Kelembagaan
Persaingan dalam Pembangunan Ekonomi
Meskipun hanya setitik, KPPU telah mencatat
sejumlah kinerja yang terukur di tengah berbagai kendala dan keterbatasan yang
dihadapi. Secara kualitatif, kinerja KPPU RI dapat diukur dari tingkat
efisiensi, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat.
Namun
diakui, bahwa parameter kinerja akan lebih objektif jika dilakukan oleh pihak
ketiga yang independen. Hal ini masih sulit dilakukan akibat keterbatasan dana dan sumberdaya
manusia yang kompeten.
4. PENUTUP
Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga terkait erat dengan praktek
kolusi, korupsi dan nepotisme, sudah menjadi penyakit kronis dan meluas di
Indonesia. Berbagai upaya mewujudkan iklim persaingan yang sehat dengan
harmonisasi peraturan perundang-undangan dan regulasi dan penegakan hukum
persaingan sudah dilakukan. Namun demikian, untuk mainstreaming nilai-nilai persaingan dalam seluruh aspek
pembangunan eknomi nasional tidak dapat dilakukan hanya dengan penegakan hukum
dengan kehadiran UU No. 5 dan lembaga KPPU-RI.
Kesimpulan:
Persaingan
usaha yg tidak sehat akan menimbulkan kesenjangan diantara tingkatan usaha
masyarakat (kecil, menengah, besar) serta membuat praktek korupsi, kolusi dan
nepotime terjadi. Dengan penegakkan hukum yg jelas maka akan meningkat kan
pertumbuhan ekonomi dan meminimalkan angka kemiskinan.
sumber:
www.unhas.ac.id/rhiza/arsip/ITB75.../ITB%20CECEP.docpostingan ini dibuat dengan tambahan dan perubahan seperlunya.