Sunday, April 29, 2012

review jurnal anti monopoli & persaingan tidak sehat


kelompok
1. Anggit Danisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
(visit her blog's here)
4. Maulana 24210261
(visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742

review jurnal: anti monopoli dan persaingan tidak sehat


PERAN IKLIM PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT
DALAM MEWUJUDKAN SISTEM INOVASI NASIONAL,
UMKM YANGKUAT
DAN PENGENTASAN KEMISKINAN

Tresna Priyana Soemardi
Alumni Teknik Mesin ITB Angkatan 1975
Guru Besar Bidang Perancangan Mekanikal dan Pengembangan Produk Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2005-saat ini
Guru Besar Tamu Bidang Inovasi dan Strategic Management Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2005-saat ini
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI), Januari 2010-saat ini
Komisioner Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha Repunlik Indonesia (KPPU-RI), Jamuari 2007-saat ini.

ABSTRAK

1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Republik Indonesia yang merupakan amanat seluruh rakyat ketika memperjuangkan kemerdekaannya dari penjajahan Belanda selama 350 tahun dan dari penjajahan Jepang selama 3,5 tahun untuk mewujudkan cita-cita menjadi bangsa yang merdeka untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Undang-Undang Dasar negara Indonesia, merupakan dasar dalam menyusun sistem negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Dalam perjalanannya sebagai bangsa yang merdeka, Negara Republik Indonesia baru menganggap penting Persaingan Usaha yang Sehat pada tahun 1999 setelah 54 tahun merdeka, suatu proses belajar yang cukup panjang. Setelah 50 tahun lebih Negara Indonesia merdeka barulah lahir Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan kata lain setelah 50 tahun lebih merdeka, barulah rakyat Indonesia yang bekerja sebagai pelaku usaha atau pebisnis diproklamasikan kemerdekaannya dalam berusaha pada tahun 1999 dengan ditanda tanganinya UU No.5 tahun 1999 oleh Presiden pada saat itu Prof.Dr.ing. B.J. Habibie. Selama 50 tahun lebih praktek monopoli dan praktek anti persaingan tidak diatur secara hukum alias dihalalkan dalam dunia usaha di Indonesia. Persekongkolan antara Pemerintah/Lembaga Negara dengan pelaku usaha/BUMN menciptakan diskriminasi dan Kesempatan berusaha yang tidak sama antara pelaku usaha (besar, menengah dan kecil), dengan menghilangkan persaingan antar pelaku usaha (lessening competition) dan menciptakan konsentrasi kelompok interest atau pasar berbentuk oligopolistik,  yang akhirnya mematikan sistem inovasi nasional bahkan berjalan dengan waktu secara sistemik menciptakan pengangguran, inflasi yang tinggi dan kemiskinan di masyarakat.
3. Paper ini berusaha menjelaskan bagaimana fenomena persaingan usaha yang tidak sehat dan praktek monopoli yang ada dalam sistem pembangunan ekonomi nasional dapat menghancurkan sistem inovasi nasional, melemahkan sektor riil UMKM  dan menciptakan kemiskinan rakyat Indonesia secara struktural dalam sektor-sektor penting seperti pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, kerajinan rakyat, pasar tradisional dsb.
4. Paper ini juga berusaha merumuskan rekomendasi harmonisasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum harmonis dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.

---PERSAINGAN SEHAT SEJAHTERAKAN RAKYAT---






1. PENDAHULUAN: ERA PEMBANGUNAN NASIONAL TANPA KELEMBAGAAN PERSAINGAN USAHA, 1945-2000
1945-1965: Era Stagnasi Pembangunan Ekonomi dan Inflasi berkepanjangan
Pembangunan ekonomi pada masa itu, tidak kunjung terwujud pembangunan ekonomi secara sistemik dan berkesinambungan menciptakan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, gotong royong dan usaha bersama.
1966-1996: Era rehabilitasi perekonomian Indonesia yang bertumpu pada bantuan dan investasi asing
Dalam era orde-baru, era kepemimpinan Soeharto, Pembangunan politik dan ekonomi menunjukkan pemantapan secara sistemik lebih baik, melalui konsep trilogi pembangunan yaitu pertumbuhan-stabilitas dan pemerataan. Soeharto pada era ini mulai kembali merangkul para teknokrat ekonom (Sumitro Djojohadikusumo, Widjojo Nitisastro dkk) untuk membangun ekonomi nasional yang sudah sangat memprihatinkan. Merekalah yang membimbing proses pengintegrasian kembali perekonomian Indonesia dengan perekonomian dunia.
2. PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT MENIADAKAN INOVASI, MELEMAHKAN UMKM DAN  MENCIPTAKAN KEMISKINAN: TINJAUAN PADA ERA ORDE-BARU DAN TRANSISI ERA UU PERSAINGAN, 1985-2010

Kasus Petani Jeruk
Salah satu masalah serius yang sering dihadapi para petani di Indonesia adalah sistem tata niaga yang merugikan mereka dengan adanya praktek monopoli dalam sistem tersebut. Masalah ini dihadapi oleh petani-petani jeruk Pontianak, Kalimantan, terutama pada era orde baru (era soeharto), tepatnya sekitar awal dekade 90-an ketika diberlakukan tata niaga jeruk yang monopolistik oleh pemerintah. Setiap jeruk petani harus dijual kepada PT.Bina Citra Mandiri (BCM) yang merupakan perusahaan milik Tommy Suharto. Bukan Cuma harga jeruk yang ditentukan PT.BCM, tetapi quota jeruk juga diberlakukan dengan sangat ketat.
Sistem monopoli dalam tata niaga ini melarang petani menjual jeruk hasil produksinya yang melimpah kepada pihak lain di luar PT.BCM. Pedagang pengumpul hanya boleh menjual sekitar 10% dari total omsetnya. Ketentuan ini dengan sendirinya membuat pasokan di pasar sedikit, yang berakibat pada peningkatan harga jeruk yang significant dan yang mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga tersebut adalah hanyalah PT.BCM.


Sektor Industri Susu
Berdasarkan evaluasi dan kajian dampak dari kebijakan pemerintah (Direktorat Kebijakan Persaingan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2008) mengenai persaingan usaha dalam industri susu, pola pengembangan peternakan dan jalur distribusi susu sapi ditandai dengan adanya ketergantungan koperasi/peternak terhadap industri pengolahan susu (IPS). Ketergantungan tersebut mengakibatkan IPS memiliki posisi dominan sehingga dapat menetapkan standar teknis dan kebijakan harga beli secara sepihak.
Dari sisi koperasi/peternak, banyak masalah hingga saat ini, yang dapat diduga (secara empiris belum terbukti) juga disebabkan oleh sistem ketergantungan tersebut. Pertama, walau ada peningkatan produktifitas namun tingkatnya masih relatif rendah, dan secara agregat, pemilikan sapi perah per peternak masih di bawah ambang skala ekonomis. Kedua, tingkat kesesuaian mutu
teknis masih rendah. Ketiga, pasokan maupun harga bahan pakan ternak serta konsentrat (yang secara finansial, kedua pos tersebut mendominasi struktur biaya usaha sapi perah).dalam kondisi tertentu relatif tidak stabil.

3. PERAN HUKUM, KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN PERSAINGAN USAHA DALAM MEMPERKOKOH SISTEM INOVASI NASIONAL DAN PENGENTASAN KEMISKINAN: 1999-SAAT INI
Lahirnya Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat serta Pembentukan KPPU-RI, dalam rangka penegakan hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia memiliki tugas dan kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan atas pelanggaran hukum persaingan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan instansi negara terkait.
Sejumlah perkara yang pernah ditangani KPPU RI yang menarik perhatian publik dan berdampak luas:
a. Kasus Tender Divestasi Indomobil (2002)
b. Kasus Diskriminasi Cineplex 21 (2002)
c. Kasus Persekongkolan Tender divestasi VLCC Pertamina (2004)
d. Kasus Persekongkolan tender Tinta KPU (2004)
e. Kasus Penyalahgunaan posisi dominan oleh Carrefour (2005)
Dari seluruh pelaksanaan tugas dan fungsinya, KPPU RI memilih prioritas yang menjadi fokus program dan langkah-langkah kegiatan, di antaranya pada sektor/industri/ pelaku usaha dengan indikasi:
• Adanya penetapan atau kenaikan harga yang tidak wajar (excessive)
• Adanya kelangkaan atau hambatan dalam pasokan pasar;
• Adanya praktek monopoli atau penguasaan pasar oleh pelaku usaha (terutama
oleh BUMN/BUMD) dalam sektor pelayanan publik;
• Adanya persekongkolan dalam pemberian konsesi/ lisensi (hak monopoli)
dari pemerintah serta dalam pengadaan barang/ jasa
Beberapa sektor yang telah dan sampai saat ini mendapat perhatian khusus dari KPPU antara lain :
a. Minyak dan Gas
b. Air Minum
c. Telekomunikasi
d. Ketenagalistrikan
e. Bahan Pokok : Gula, Beras, Minyak Goreng, Tepung Terigu, Susu, Kedelai

Dampak Hukum Persaingan dan Peran Kelembagaan Persaingan dalam Pembangunan Ekonomi
Meskipun hanya setitik, KPPU telah mencatat sejumlah kinerja yang terukur di tengah berbagai kendala dan keterbatasan yang dihadapi. Secara kualitatif, kinerja KPPU RI dapat diukur dari tingkat efisiensi, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat.
Namun diakui, bahwa parameter kinerja akan lebih objektif jika dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. Hal ini masih sulit dilakukan akibat keterbatasan dana dan sumberdaya manusia yang kompeten.

4. PENUTUP
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga terkait erat dengan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme, sudah menjadi penyakit kronis dan meluas di Indonesia. Berbagai upaya mewujudkan iklim persaingan yang sehat dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan regulasi dan penegakan hukum persaingan sudah dilakukan. Namun demikian, untuk mainstreaming nilai-nilai persaingan dalam seluruh aspek pembangunan eknomi nasional tidak dapat dilakukan hanya dengan penegakan hukum dengan kehadiran UU No. 5 dan lembaga KPPU-RI.

Kesimpulan:
Persaingan usaha yg tidak sehat akan menimbulkan kesenjangan diantara tingkatan usaha masyarakat (kecil, menengah, besar) serta membuat praktek korupsi, kolusi dan nepotime terjadi. Dengan penegakkan hukum yg jelas maka akan meningkat kan pertumbuhan ekonomi dan meminimalkan angka kemiskinan.

sumber:
www.unhas.ac.id/rhiza/arsip/ITB75.../ITB%20CECEP.doc

postingan ini dibuat dengan tambahan dan perubahan seperlunya.

Tuesday, April 3, 2012

review jurnal- I

Judul : Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik
Pengarang : Jabalnur, Dosen Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari

Abstract 
Consumerism internet banking then can be pulled a conclusion of internet user banking that
conducted by banking specially bank mandiri guarantees secretness and security where bank mandiri
use encryption technology secure socker layer (SSL) 128 beet and methods time out session, where
after 10 minute without client activity, will access will be inactive next. In other hand system law
Indonesia melindunggi internet consumer banking with Undang-undang Nomor 8 soybean cakes
1998 Consumerism Tentangs section 5 letter hs. Code No. 10 Tahuns 1998 “Perbankans section 29
verses 5”. Code No. 36 Tahuns 1999 “Telekomunikate” and UU “Company document”. Thus
internet user banking in Indonesia bases law rule has got law protection.
Keyword: Consumerism, Transaction Elektronic.

1. Pendahuluan 
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis,
fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam halmemberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, maka menurut jenisnya, bank dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut: (1) Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. (2) Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Secara konseptual, lembaga keuangan bank dalam menawarkan layanan internet banking dilakukan melalui dua jalan, pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik menetafkan suatu website dan menawarkan kepada nasabahnya dan hal ini merupakan penyerahan secara tradisional .kedua suatu bank mungkin mendirikan suatu virtual bank dapat menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk menyimpan deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lain yang dimilikinya.
Tentunya dapat disadari pula bahwa aspek-aspek negatif dari system informasi teknologi yang begitu tinggi membawa inbas negative sehingga pelanggaran dan kejahatan yang semula dalam kehidupan konvensional
tidak dapat ditemukan dewasa kini dengan mudah dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dengan akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat dan bahkan Negara.
Teknik hacker yang dapat menjebol ataupun mencuri bahan informasi berharga bagi
masyarakat dan bahkan Negara. Teknik hacker yang dapat menjebol atau mencuri
bahan informasi berharga dan juga pembobolan keuangan diperbankkan yang menimbulkan kerugiaan bagi nasabah tidak dapat terhindar. Berbagai penyimpangan tersebut menuntut adanya system hukum yang efektif dan andal dalam mencegah dan menanggulangi berbagai kejahatan cyber kedepan.

2. Pembahasan 
2. 1 Perlindungan Hukum dengan Pendekatan Self Regulation.
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking dengan pendekatan pengaturan hukum secara internal dari penyelenggara layann internet banking itu sendiri. Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan pendaftaran . apabila langka ini telah dilakukan , layanan dari Bank Mandiri dapat diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu, layanan internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk dan sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana transaksi dapat dilakukan secara online. Dengan langka preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.

2. 2 Perlindungan Hukum dengan Pendekatan Government Regulation.
Perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan internet banking dengan pendekatan government regulation menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. Ada Beberapa ketentuaan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam pasal 29 ayat 5 dan ayat 40 ayat 1 dan 2. didalam pasal 29 ayat 5 menyatakan “ untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Dalam penjelasan pasal ini bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank dengan atas dasar kepercayaan. Dengan demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya. Beberapa ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan hukum bagi konsumen atas data peribadi nasabah dalam penyelenggaraaan internet banking yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet banking pada dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa telekomunikasi. Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi menyatakan sebagai berikut, “ setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: (1) Akses ke jaringan telekomunikasi dan atau; (2) Akses ke jasa telekomunikasi dan atau; (3) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Bagi para pihak yang melakukan pelanggaran akan di kenakan sanksi pidana sebagai mana yang di atur dalam pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi. “ barang siapa yang melanggar ketentuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

3. Kesimpulan 
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan Undang-Undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkan perlindungan hukum.

4. Daftar Pustaka 
Agus Budi Riswandi. 2005. Aspek Hukum Internet Banking. Raja Wali Pres. Jakarta
Gunawan Widjaja, Ahmad Yani. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Mieke Komar Kantaatmadja, et. Al. 2002. Cyberlaw Sebagai Pengantar, ELIPS. Bandung.
Sri, Y. Susilo. 2000. Bank dan Lembaga keuangan lain. Salemba empat Jakarta.
Subekti. 1984. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.

Sumber Journal : Google

Tugas Kelompok (2EB06):
1. Anggit Danisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
(visit her blog's here)
4. Maulana 24210261
(visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742

Sunday, April 1, 2012

link jurnal

HAKI/ HUKUM DAGANG -- http://garuda.dikti.go.id/jurnal/detil/id/51:94/q/jurnal%20hukum%20dagang/offset/0/limit/15

http://dspace.widyatama.ac.id/jspui/bitstream/123456789/1663/1/content.pdf

SENGKETA EKONOMI -- http://repository.ui.ac.id/contents/koleksi/2/73d664b9ef96460d7eab47d3ea8c5cedb8359eb9.pdf

contoh tugas jurnal

Nama: Rina Irianty

NPM: 13209739

Kelas: 3EA13

ANALISIS JURNAL
  • Judul :
    Analisis Ekonomi Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta Indonesia

  • Pengarang/Penulis :
Budi Agus Riswandi,2009”

  • Tema:
Ekonomi Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta Indonesia

  • Latar Belakang
Hukum hendaknya tidak hanya dilihat sebagai suatu tekhnik untuk menyatakan pendapat, tetapi hukum adalah bagian untuk mendorong tujuan kepentingan sosial. Dalam kelangkaan ekonomi mengasumsikan bahwa individu atau masyarakat akan berusaha untuk memaksimalkan segala sesuatu yang ingin mereka capai dengan melakukan sesuatu sebaik mungkin dalam keterbatasan sumber.

  • Masalah & tujuan

     Masalah:
Hukum hak cipta merupakan salah satu bagian dari hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.Hukum hak cipta adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang mengatur dan melindungi kreasi manusia dalam lingkup seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ide dasar sistem hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. Perlindungan hukum ini hanya berlaku kepada ciptaan yang telah mewujud secara khas sehingga dapat didengar, dilihat atau dibaca.Di Indonesia, pengaturan hukum sejumlah hak cipta diatur dan didasarkan pada ketentuan UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Di dalam UU Hak Cipta permasalahan hukum berhubungan dengan masalah karya cipta. Dari mulai ruang lingkup hak cipta, subjek hak cipta hingga pada sanksi hukum bagi para pelanggar hak cipta. Berkembangnya pemikiran atas analisis ekonomi terhadap hukum pada prinsipnya telah memberikan wacana baru dalam bidang hukum, terutama hukum ekonomi.
Tujuan:
1.   Dengan analisis ekonomi terhadap penyelesaian pelanggaran hak cipta, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam hal penyelesaian pelanggaran hak cipta apabila ditinjau dari pendekatan analisis ekonomi, Nampak adanya aturan yang menguntungkan dan tidak Menguntungkan.
2.   Di lain pihak, dengan adanya aturan UU No. 19  Tahun 2002 yang relatif baru ini ternyata mampu menghadirkan aturan-aturan yang mampu memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan, baik si pencipta, pemegang hak cipta, dan pemerintah.
  • Metodologi
1. Analisis deskriptif dan atau tabulasi dengan melalui tabel-tabel, grafik, dan diagram, seperti data-data dari BPS, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta dinas-dinas terkait.
2. Analisis kuantitatif meliputi metode penentuan kawasan adalah: Location Quotient (LQ), Analisis Shift-share, Analisis IO (input-output) dan Analisis IRIO (interregional input-output)
  • Penelitian

Menggunakan pendekatan IRIO (Interregional Input-Output) yang merupakan metode pengembangan dari Input-Output Analysis. Sehingga masyarakat dapat mengasumsikan bahwa hak cipta mampu bersaing secara sehat terhadap penyanyi luar.
  • Hipotesis
1.  Erwin.G (2010). Strategi dalam hak cipta harus mempunyai suatu pendekatan dan penjiwaan dalam mengembangkan hak cipta dalam menciptakan lagu maupun pembuatan album sehingga tidak dianggap menjiplak terhadap  lagu dari luar negeri .
2.  Adi. Ms (2009). Strategi dalam hak cipta harus  menjiwai terhadap lirik dan kemapuan dalam bernyanyi sehingga dapat dan mampu menciptakan lagu sesuai terhadap aturan-aturan UU No. 19  Tahun 2002 yang relatif baru ini sehingga penyanyi mampu dan sesuai dengan yang apa kita inginkan dalam memasarkan album tersebut.
  • Hasil & Analisis
Hukum hendaknya tidak hanya dilihat sebagai suatu tekhnik untuk menyatakan pendapat, tetapi hukum adalah bagian untuk mendorong tujuan kepentingan sosial sehingga pencipta dapat mengembangkan dengan multi talenta yang baik.
  • Rekomendasi & Implikasi
Pencipta dapat mencipta lirik sesuai syarat dan ketentuan yang telah di setujui oleh para penilai yang bertugas dalam hal penilaian hak cipta seseorang yang mempunyai tujuan dalam mengembangkan Hobi dalam kegiatannya.