Sunday, April 1, 2012

contoh tugas jurnal

Nama: Rina Irianty

NPM: 13209739

Kelas: 3EA13

ANALISIS JURNAL
  • Judul :
    Analisis Ekonomi Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta Indonesia

  • Pengarang/Penulis :
Budi Agus Riswandi,2009”

  • Tema:
Ekonomi Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta Indonesia

  • Latar Belakang
Hukum hendaknya tidak hanya dilihat sebagai suatu tekhnik untuk menyatakan pendapat, tetapi hukum adalah bagian untuk mendorong tujuan kepentingan sosial. Dalam kelangkaan ekonomi mengasumsikan bahwa individu atau masyarakat akan berusaha untuk memaksimalkan segala sesuatu yang ingin mereka capai dengan melakukan sesuatu sebaik mungkin dalam keterbatasan sumber.

  • Masalah & tujuan

     Masalah:
Hukum hak cipta merupakan salah satu bagian dari hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.Hukum hak cipta adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang mengatur dan melindungi kreasi manusia dalam lingkup seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ide dasar sistem hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. Perlindungan hukum ini hanya berlaku kepada ciptaan yang telah mewujud secara khas sehingga dapat didengar, dilihat atau dibaca.Di Indonesia, pengaturan hukum sejumlah hak cipta diatur dan didasarkan pada ketentuan UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Di dalam UU Hak Cipta permasalahan hukum berhubungan dengan masalah karya cipta. Dari mulai ruang lingkup hak cipta, subjek hak cipta hingga pada sanksi hukum bagi para pelanggar hak cipta. Berkembangnya pemikiran atas analisis ekonomi terhadap hukum pada prinsipnya telah memberikan wacana baru dalam bidang hukum, terutama hukum ekonomi.
Tujuan:
1.   Dengan analisis ekonomi terhadap penyelesaian pelanggaran hak cipta, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam hal penyelesaian pelanggaran hak cipta apabila ditinjau dari pendekatan analisis ekonomi, Nampak adanya aturan yang menguntungkan dan tidak Menguntungkan.
2.   Di lain pihak, dengan adanya aturan UU No. 19  Tahun 2002 yang relatif baru ini ternyata mampu menghadirkan aturan-aturan yang mampu memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan, baik si pencipta, pemegang hak cipta, dan pemerintah.
  • Metodologi
1. Analisis deskriptif dan atau tabulasi dengan melalui tabel-tabel, grafik, dan diagram, seperti data-data dari BPS, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta dinas-dinas terkait.
2. Analisis kuantitatif meliputi metode penentuan kawasan adalah: Location Quotient (LQ), Analisis Shift-share, Analisis IO (input-output) dan Analisis IRIO (interregional input-output)
  • Penelitian

Menggunakan pendekatan IRIO (Interregional Input-Output) yang merupakan metode pengembangan dari Input-Output Analysis. Sehingga masyarakat dapat mengasumsikan bahwa hak cipta mampu bersaing secara sehat terhadap penyanyi luar.
  • Hipotesis
1.  Erwin.G (2010). Strategi dalam hak cipta harus mempunyai suatu pendekatan dan penjiwaan dalam mengembangkan hak cipta dalam menciptakan lagu maupun pembuatan album sehingga tidak dianggap menjiplak terhadap  lagu dari luar negeri .
2.  Adi. Ms (2009). Strategi dalam hak cipta harus  menjiwai terhadap lirik dan kemapuan dalam bernyanyi sehingga dapat dan mampu menciptakan lagu sesuai terhadap aturan-aturan UU No. 19  Tahun 2002 yang relatif baru ini sehingga penyanyi mampu dan sesuai dengan yang apa kita inginkan dalam memasarkan album tersebut.
  • Hasil & Analisis
Hukum hendaknya tidak hanya dilihat sebagai suatu tekhnik untuk menyatakan pendapat, tetapi hukum adalah bagian untuk mendorong tujuan kepentingan sosial sehingga pencipta dapat mengembangkan dengan multi talenta yang baik.
  • Rekomendasi & Implikasi
Pencipta dapat mencipta lirik sesuai syarat dan ketentuan yang telah di setujui oleh para penilai yang bertugas dalam hal penilaian hak cipta seseorang yang mempunyai tujuan dalam mengembangkan Hobi dalam kegiatannya.

No comments:

Post a Comment