Sunday, October 30, 2011

KOPERASI-permodalan kop

Permodalan koperasi
Pengertian
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
-          Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
-          Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
-          Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
          Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
          Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi cadangan koperasi
          Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
          Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan koperasi dipergunakan untuk:
          Memenuhi kewajiban tertentu
          Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
          Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
          Perluasan usaha
Sumber: ahim.staff.gunadarma.ac.id

Pertanyaan:
1.       sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota, adalah pengertian dari…
a.       modal sendiri             b. modal pinjaman          c. simpanan pokok          d. anggaran dasar                            (C)
2.       sumber modal koperasi menurut UU no. 12/ th. 1967 adalah, kecuali
a.       simpanan awal
b.      simpanan pokok
c.       simpanan wajib
d.      simpanan sukarela  (A)
3.       debt capital bersumber dari…
a.       simpanan wajib
b.      dana cadangan
c.       donasi
d.      bank                              (D)
4.       Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967, berapa persen kah SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan…
a.       15%
b.      25%
c.       35%
d.      60%                                (B)
5.       Berikut adalah penggunaan dari distribusi cadangan koperasi, kecuali…
a.       Keperluan usaha
b.      Memenuhi kewajiban tertentu
c.       Menambah anggaran dasar
d.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari (C)

koperasi- jenis bentuk

Jenis dan bentuk koperasi
Jenis koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f.  Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
menurut teori klasik:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17):
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


 Bentuk koperasi
Menurut (PP No. 60 /  1959)
a. Koperasi  Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi primer dan koperasi sekunder
          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Sumber: ahim.staff.gunadarma.ac.id
Pertanyaan:
1.      Berikut adalah jenis koperasi menurut Menurut PP 60 Tahun 1959, kecuali…
a.      Koperasi desa
b.      Koperasi peternakan
c.       Koperasi pemakaian
d.      Koperasi konsumsi                        (C)
2.      Menurut teori klasik, koperasi dibagi menjadi…
a.      3    b. 4      c. 5      d. 6                  (A)



3.      Berikut bentuk koperasi menurut Menurut (PP No. 60 /  1959), kecuali…
a.      Koperasi primer
b.      Koperasi pusat
c.       Koperasi gabungan
d.      Koperasi simpan pinjam               (D)
4.      Sesuai PP 60 tahun 1959, bentuk koperasi yg disesuaikan wilayah administrasi pemerintahan adalah…
a.      Di tiap desa di tumbuhkan induk koperasi
b.      Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Gabungan Koperasi
c.       Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Pusat Koperasi
d.      Di tiap kota ditumbuhkan induk koperasi      (D)
5.      Koperasi yang anggota-anggotanya organisasi koperasi, adalah…
a.       Koperasi primer
b.      Koperasi sekunder
c.       Koperasi simpan pinjam
d.      Koperasi gabungan           (B)


koperasi-pola mene kop

Pola manajemen koperasi
Pengertian
Definisi Paul Hubert Casselman:  koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubungan antara manajemen dan anggota  pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:     a). Rapat anggota     b). Pengurus     c). Pengawas
Rapat anggota
          Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
          Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
          Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
          Anggaran dasar
          Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
          Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
          Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
          Pembagian SHU
          Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
          Pusat pengambil keputusan tertinggi
          Pemberi nasihat
          Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
          Penjaga berkesinambungannya organisasi
          Simbol

pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-          mempunyai kemampuan berusaha
-          mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-          Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-          pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-          Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-          Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
Sumber: ahim.staff.gunadarma.ac.id
Pertanyaan:
1.       Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu, kecuali…
a.       Anggota     b. pengurus     c. pengawas    d. manajer                  (C)
2.       “koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya” adalah definisi koperasi menurut…
a.       Paul Hubert Casselman
b.      Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
c.       Leon Garayon
d.      Brandon Boyd                                                                                           (A)
3.       Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan, kecuali...
a.       Pembagian SHU
b.      Anggaran keseluruhan
c.       Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
d.      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas                (B)
4.       memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Merupakan tugas dan kewajiban dari…
a.       pengurus     b. pengawas      c. manajer           d. karyawan       (A)
5.       dalam buku “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah, kecuali…
a.       pusat pengambilan keputusan tertinggi
b.      pemberi nasihat
c.       penjaga berkesinambungannya organisasi
d.      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengawas                             (D)