Permodalan koperasi
Pengertian
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
- Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi cadangan koperasi
• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan koperasi dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber: ahim.staff.gunadarma.ac.id
Pertanyaan:
1. sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota, adalah pengertian dari…
a. modal sendiri b. modal pinjaman c. simpanan pokok d. anggaran dasar (C)
2. sumber modal koperasi menurut UU no. 12/ th. 1967 adalah, kecuali
a. simpanan awal
b. simpanan pokok
c. simpanan wajib
d. simpanan sukarela (A)
3. debt capital bersumber dari…
a. simpanan wajib
b. dana cadangan
c. donasi
d. bank (D)
4. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967, berapa persen kah SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan…
a. 15%
b. 25%
c. 35%
d. 60% (B)
5. Berikut adalah penggunaan dari distribusi cadangan koperasi, kecuali…
a. Keperluan usaha
b. Memenuhi kewajiban tertentu
c. Menambah anggaran dasar
d. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari (C)
No comments:
Post a Comment