Sunday, October 30, 2011

koperasi- jenis bentuk

Jenis dan bentuk koperasi
Jenis koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f.  Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
menurut teori klasik:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17):
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


 Bentuk koperasi
Menurut (PP No. 60 /  1959)
a. Koperasi  Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi primer dan koperasi sekunder
          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Sumber: ahim.staff.gunadarma.ac.id
Pertanyaan:
1.      Berikut adalah jenis koperasi menurut Menurut PP 60 Tahun 1959, kecuali…
a.      Koperasi desa
b.      Koperasi peternakan
c.       Koperasi pemakaian
d.      Koperasi konsumsi                        (C)
2.      Menurut teori klasik, koperasi dibagi menjadi…
a.      3    b. 4      c. 5      d. 6                  (A)



3.      Berikut bentuk koperasi menurut Menurut (PP No. 60 /  1959), kecuali…
a.      Koperasi primer
b.      Koperasi pusat
c.       Koperasi gabungan
d.      Koperasi simpan pinjam               (D)
4.      Sesuai PP 60 tahun 1959, bentuk koperasi yg disesuaikan wilayah administrasi pemerintahan adalah…
a.      Di tiap desa di tumbuhkan induk koperasi
b.      Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Gabungan Koperasi
c.       Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Pusat Koperasi
d.      Di tiap kota ditumbuhkan induk koperasi      (D)
5.      Koperasi yang anggota-anggotanya organisasi koperasi, adalah…
a.       Koperasi primer
b.      Koperasi sekunder
c.       Koperasi simpan pinjam
d.      Koperasi gabungan           (B)


No comments:

Post a Comment