Sunday, October 2, 2011

koperasi-04

Tujuan dan fungsi koperasi

Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotapada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkankesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupanmanusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanaperekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasionalyang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.

Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
          Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
          Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Badan usaha
¢  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
¢  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
¢  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
¢  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

¢  Key success factors kegiatan usaha koperasi :
l  Status dan motif anggota koperasi
l  Bidang usaha (bisnis)
l  Permodalan Koperasi
l  Manajemen Koperasi
l  Organisasi Koperasi
l  Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Sumber:
Tunas63.wordpress.com
Community.gunadarma.ac.id
Ahim.staff.gunadarma.ac.id
PERTANYAAN:
1.       Fungsi dan peran koperasi tercantum pada pasal…
a.       4 dan 5   b. 6 dan 7   c. 7 dan 8   d. 9 dan 10   (A)

2.       berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur secara…
a.       material   b. spriritual   c. a dan b salah   d. a dan b benar   (D)

3.       koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil, adalah tujuan koperasi menurut…
a.       Afrinal Chabiago   b. Hatta   c. UU No, 25/ 1992   d. Munker   (B)

4.       Berikut adalah system manajemen usaha dari koperasi, kecuali…
a.       Keuangan   b. teknik   c. keanggotaan   d. informasi   (C)

5.       Yang bukan merupakan kunci sukses kegiatan operasi adalah…
a.       Teknik koperasi   b. permodalan koperasi   c. manajemen koperasi   d. organisasi koperasi   (A)

No comments:

Post a Comment