Sunday, May 27, 2012

review jurnal anti monopoli & persaingan tidak sehat II


1. Anggit Danisa 20210841
(visit her blog's here) 
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
(visit her blog's here)
4. Maulana 24210261
(visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742


Judul : Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ditinjau dari Hukum Bisnis
Pengarang : Denny Slamet Pribadi, Universitas Mulawarman Samarinda
Abstract
Vast business development in Indonesia has caused the rise of business groups conglomeration.
This phenomena brings both positive and negative social-economic impacts. The negative is that costumers, small and middle class business players becoming weakened Monopoly and trust has been a crucial problem in this country. The larger the company, the larger its possibility to be involved in monopoly. Big companies and their conglomerations aquishifed almost entire markets and therefore prohibited some new entry barriers consisted of middle-lower business playersfrom entering the markets. The monopoly would have been formed when a company or agroup of companies had aqnisited 40% of the market. Lmv No 5 Year 1999 On Monopoly:, Prohibition and Unhealthy Business Competition, in general contains 6parts ofregulations:
on prohibited types of business contracts, prohibited activities, dominant position, false foundation of Business Competition Monitoring Commission (KPPU), law enforcement and some other rules. This article seeks to describe several aspects of efforts for preventing unhealthy business competition through law and regulation in order to create a fair and condusive business atmosphere.

Pendahuluan

Peluang-peluang usaha yang tercipta selama dasarwarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi.Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usahayang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang didukung oleh adanya hubungan saling terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga memperburuk keadaan.Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang- undang Dasar 1945, serta cenderung menampakkan corak yang sangat monopolistik.Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan jatah berlebih sehingga, berdampak pada munculnyakesenjangan sosial.
Muncuhyakonglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupaksn salah satu factor yang mengakibatkan  ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Perkembangan bisnis di Indonesia telah menyebabkan timbulnyakelompok-kelompokraksasa konglomerat.Di samping ada unsur positifnya, perkembangan tersebut telah menimbulkan dampak negative berupa tidak terlindunginya usaha kecil maupun konsumen.Monopoli dan trust telah menjadi masalah
yangkrusial di negeri ini.




Pembahasan

URGENSI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebagai salah satu efek negatif dari eksistensi usaha konglomerat adalah manakala dapat menimbulkanmonopoli pasar.Semakin besar snatu perusahaan, tentu semakin besar pula kemungkinan monopolinya.Dengan menguasai pangsa pasar yang lebih besar dan menghambat para pengusaba baru (first enemy barrier) yang umumnya merupakan pengusaha menengah ke bawah. Unsur monopoli ini umumnya telah terbentuk jika suatu perusahaan atau kelompok
perusahaan telah menguasai pangsa pasar minimal 40%.
Monopoli dilarang karena berbagai aspek negatifnya, antara lain:
·         Ketinggian harga
Karena tidak ada kompetisi, maka harga produk akan tinggi, ini mendorongtimbulnya infaksi hingga merugikan masyarakat luas.
·         Excess Profit
Yaitu terdapatnya keuntungan di atas keuntungan normal.Karenanya, monopoli merupakan suatu perantara ketidakadilan.
·         Eksploitasi
Ini dapat terjadi baik terhadap buruh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap konsumen, karena
Rendahnyamutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
·         Pemborosan
Karena perusahaan monopoli cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum,
menyebabkan ketidakhematan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung oleh konsumen.
·         Entry Barrier
Karena monopoli menguasai pangsa pasar yang besar, maka perusahaan lain terhambat untuk
bisa masuk ke bidang perusahasn tersebut, sehingga pada gilirannya nanli akan mematikan
usaha kecil.
·         Ketidakmeratan Pendapatan
Hal ini karena timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli.
·         Bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945

Berdasarkan itu semua maka perlu adanya perlindungan dan kepastian hukum yangsama bagi setiap pelaku usaha agar tercipta persaingan usaha yang sehat. Disusunlah " Undang-undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat" yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang telah disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan mulai diberlakukan 1 tahun kemudian 5 Maret2000.









UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Undang-undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
tidak Sehat ini secara umum mengandung 6 bagian pengaturan yaitu; tentang perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang,  posisi dominan, komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), penegakan hukum serta ketentuan-ketentuan lain. Untuk mengawali pemaparan tentang bagian
pengaturan Undang-undang ini akan dimulai denganpenjelasan tentang beberapa pengertian atau konsep tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan babwa, "Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha." Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melahi perjanj ian, menyelenggarakan
berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usahayangmengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku
Usahadalam meujalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Perjanjian yang dilarang

Dalam undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha yang diatur dalam Bab III mulai pasal 4-16 yaitu tentang: Oligopoli (pasal4), penetapan harga (pasal5-8), pembagian wilayah (pasal9), pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal 13), integrasi vertical (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).

Kegiatan yang dilarang

Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV undang-undang ini mulai pasal 17-24. Kegiatan yang dilarang oleh undang-undang ini adalah berupa: monopoli, monopsony, penguasaan pasar dan persengkongkolan.







Tentang posisi dominan

Tentang posisi dominan diatur dalam Bab V yakni mulai pasal25-29 seperti diuraikan berikut ini: Bahwa secara umum pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
·         menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun halitas;atau
·         membatasi pasar dan pengembangan teknologi;atau
·         menghambat pelaku usaha lain yang berpotensimenjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana
dimaksud di atas apabila:
·         Satu peiaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menysai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
·         Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Agar implementasi undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini serta peraturan pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yaitu, suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi yang berupa tindakan administratif, sedangkan untuk sanksi pidana ini menjadi wewenang Pengadilan, KPPU ini bertanggung jawab kepada Presiden.

Keanggotaan KPPU

Komisi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
sekurang-kurangnya 7 orang anggota. Anggota komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Masa jabatan anggota komisi adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1kali masa jabatan berikut.Apabila karena berakhirnya masa jabatan anggota
dapat diperpanjang sampai penganglatan anggota baru. Syarat menjadi anggota Komisi diatur dalam
pasal32, sedangkan tentang pemberhentian anggota diatur dalam pasal33.

Tugas dan wewenang pembiayaan komisi

Tugas menurut pasal 35 undang-undang nomor 5 tahun 1999 sedangkan wewenang pasal 36






Tata cara penanganan perkara

Mengenai penanganan perkara tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 Tahun 1999 ini ditangani oleh KPPU sebagaimanadiamanatkan dalam Bab VII pasal38-47. Dalam pasal30 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor yang wajib dirahasiakan oleh komisi. Demikian juga, bagi pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan dengan menyertakan identitas pelapor. Tata cara penyampaian laporan sebagaimana tersebut di atas diatur oleh komisi yakni berdasarkan Keputusan Komisi Pengawasan Persaingan UsahaNomor : 051 KPPU/Kep/W2000 tentang cara penyampaian laporan dan penanganan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 Tahun 1999.

Sanksi

Terhadap adanya pelanggaran undang-undang ini ada dua macam sanksi yaitu, herupa: (1) sanksi administratif; dan (2) sanksi Pidana.

Kesimpulan

Timbulnya kelompok-kelompok raksasa konglomerat dalam bisnis usaha memberikan dampak positifnya dan negatif. Dampak positif perkembangan dunia bisnis mengalami perkembangan yang cukup pesat sehingga perekonomian mengalami kemajuan yang pesat pula, namun di sisi lain & juga telah menimbulkan dampak negatif berupa tidak terlindunginya usaha kecil maupun konsumen.
Adanya undang-undang pelarangan monopoli oleh konglomerat besar merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam melindungi pelaku bisnis usaha skala kecil. Karena bagaimanapun jugapelaku bisnis usaha kecil merupakan ujung tombak perekonomian yang mewakili mayoritas rakyat.Sehingga keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pelaku bisnis kecil.Dalam pada itu peran KPPU menjadi alat vital dalam memonitoring persaingan usaha dan mencegah monopoli.Bila ada pelanggaran terhadap undang-undang ini ada dua macam sanksi yang diberikan, yaitu berupa: (1) sanksi administrative dan (2) sanksi pidana.

Daftar rujukan

Fuady, M. 1999. Hukum Bisnis dalam Teori dun Praktek. Jakarta: Citra Aditya Bhakti.
Undang-undang Republik Indonesia .nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Margono, S. 2000. Alternative Dispute Resolution dan Arbitrasi: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rahayu, H. 2003. Aspek Hukum Bisnis, Cetakan Keempat. Malang: UMM Press Malang.
Riady, M. 1998. "Peranan Hukum dalam Era Ekonomi Global", Oalam Jumal Hukum Bisnis, Volume4, Tahun1998.

Sumber jurnal http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/6308418423.pdf

No comments:

Post a Comment