1. Anggit Danisa 20210841
(visit
her blog's here)
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
(visit her blog's here)
4. Maulana 24210261
(visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
(visit her blog's here)
4. Maulana 24210261
(visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742
Judul : Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat Ditinjau dari Hukum Bisnis
Pengarang : Denny Slamet Pribadi, Universitas
Mulawarman Samarinda
Abstract
Vast
business development in Indonesia has caused the rise of business groups
conglomeration.
This
phenomena brings both positive and negative social-economic impacts. The
negative is that costumers, small and middle class business players becoming
weakened Monopoly and trust has been a crucial problem in this country. The
larger the company, the larger its possibility to be involved in monopoly. Big companies
and their conglomerations aquishifed almost entire markets and therefore
prohibited some new entry barriers consisted of middle-lower business
playersfrom entering the markets. The monopoly would have been formed when a
company or agroup of companies had aqnisited 40% of the market. Lmv No 5 Year 1999
On Monopoly:, Prohibition and Unhealthy Business Competition, in general
contains 6parts ofregulations:
on
prohibited types of business contracts, prohibited activities, dominant position,
false foundation of Business Competition Monitoring Commission (KPPU), law
enforcement and some other rules. This article seeks to describe several
aspects of efforts for preventing unhealthy business competition through law
and regulation in order to create a fair and condusive business atmosphere.
Pendahuluan
Peluang-peluang
usaha yang tercipta selama dasarwarsa yang lalu dalam kenyataannya belum
membuat seluruh masyarakat mampu dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai
sektor ekonomi.Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut di satu sisi
diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat sehingga
pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya
sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usahayang tidak
sehat.
Fenomena
di atas telah berkembang didukung oleh adanya hubungan saling terkait antara
pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak
langsung, sehingga memperburuk keadaan.Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang
mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang- undang Dasar 1945, serta cenderung
menampakkan corak yang sangat monopolistik.Para pengusaha yang dekat dengan
elit kekuasaan mendapatkan jatah berlebih sehingga, berdampak pada munculnyakesenjangan
sosial.
Muncuhyakonglomerasi
dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat
kewirausahaan sejati merupaksn salah satu factor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan
tidak mampu bersaing. Perkembangan bisnis di Indonesia telah menyebabkan timbulnyakelompok-kelompokraksasa
konglomerat.Di samping ada unsur positifnya, perkembangan tersebut telah
menimbulkan dampak negative berupa tidak terlindunginya usaha kecil maupun
konsumen.Monopoli dan trust telah menjadi masalah
yangkrusial
di negeri ini.
Pembahasan
URGENSI
UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebagai
salah satu efek negatif dari eksistensi usaha konglomerat adalah manakala dapat
menimbulkanmonopoli pasar.Semakin besar snatu perusahaan, tentu semakin besar
pula kemungkinan monopolinya.Dengan menguasai pangsa pasar yang lebih besar dan
menghambat para pengusaba baru (first enemy barrier) yang umumnya merupakan
pengusaha menengah ke bawah. Unsur monopoli ini umumnya telah terbentuk jika
suatu perusahaan atau kelompok
perusahaan
telah menguasai pangsa pasar minimal 40%.
Monopoli
dilarang karena berbagai aspek negatifnya, antara lain:
·
Ketinggian harga
Karena
tidak ada kompetisi, maka harga produk akan tinggi, ini mendorongtimbulnya infaksi
hingga merugikan masyarakat luas.
·
Excess Profit
Yaitu
terdapatnya keuntungan di atas keuntungan normal.Karenanya, monopoli merupakan
suatu perantara ketidakadilan.
·
Eksploitasi
Ini dapat
terjadi baik terhadap buruh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap konsumen,
karena
Rendahnyamutu
produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
·
Pemborosan
Karena
perusahaan monopoli cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum,
menyebabkan
ketidakhematan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung oleh konsumen.
·
Entry Barrier
Karena
monopoli menguasai pangsa pasar yang besar, maka perusahaan lain terhambat
untuk
bisa
masuk ke bidang perusahasn tersebut, sehingga pada gilirannya nanli akan
mematikan
usaha
kecil.
·
Ketidakmeratan Pendapatan
Hal
ini karena timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli.
·
Bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang
Dasar 1945
Berdasarkan
itu semua maka perlu adanya perlindungan dan kepastian hukum yangsama bagi
setiap pelaku usaha agar tercipta persaingan usaha yang sehat. Disusunlah
" Undang-undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat" yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang telah disahkan di
Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan mulai
diberlakukan 1 tahun kemudian 5 Maret2000.
UNDANG-UNDANG
LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Undang-undang
nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
tidak
Sehat ini secara umum mengandung 6 bagian pengaturan yaitu; tentang perjanjian
yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, komisi pengawas persaingan
usaha (KPPU), penegakan hukum serta ketentuan-ketentuan lain. Untuk mengawali
pemaparan tentang bagian
pengaturan
Undang-undang ini akan dimulai denganpenjelasan tentang beberapa pengertian
atau konsep tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Pengertian
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal
1 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan babwa, "Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha."
Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melahi perjanj ian, menyelenggarakan
berbagai
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang
dimaksud praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau
lebih pelaku usahayangmengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sedangkan
yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar
pelaku
Usahadalam
meujalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
Perjanjian
yang dilarang
Dalam
undang-undang ini ada beberapa perjanjian yang dilarang dilakukan oleh para
pelaku usaha yang diatur dalam Bab III mulai pasal 4-16 yaitu tentang:
Oligopoli (pasal4), penetapan harga (pasal5-8), pembagian wilayah (pasal9),
pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 10), oligopsoni (pasal
13), integrasi vertical (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), perjanjian
dengan pihak luar negeri (pasal 16).
Kegiatan
yang dilarang
Kegiatan
yang dilarang dilakukan diatur dalam Bab IV undang-undang ini mulai pasal
17-24. Kegiatan yang dilarang oleh undang-undang ini adalah berupa: monopoli,
monopsony, penguasaan pasar dan persengkongkolan.
Tentang
posisi dominan
Tentang
posisi dominan diatur dalam Bab V yakni mulai pasal25-29 seperti diuraikan
berikut ini: Bahwa secara umum pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan
baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
·
menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan
untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa
yang bersaing, baik dari segi harga maupun halitas;atau
·
membatasi pasar dan pengembangan teknologi;atau
·
menghambat pelaku usaha lain yang berpotensimenjadi
pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
Pelaku
usaha memiliki posisi dominan sebagaimana
dimaksud
di atas apabila:
·
Satu peiaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menysai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
·
Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku
menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
KOMISI
PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Agar implementasi
undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat ini serta peraturan pelaksanaannya dapat berjalan
efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) yaitu, suatu lembaga independen yang terlepas dari
pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan
persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi yang berupa tindakan administratif,
sedangkan untuk sanksi pidana ini menjadi wewenang Pengadilan, KPPU ini
bertanggung jawab kepada Presiden.
Keanggotaan KPPU
Komisi terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
sekurang-kurangnya 7 orang
anggota. Anggota komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Masa jabatan anggota komisi adalah 5 tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1kali masa jabatan berikut.Apabila karena
berakhirnya masa jabatan anggota
dapat diperpanjang sampai
penganglatan anggota baru. Syarat menjadi anggota Komisi diatur dalam
pasal32, sedangkan tentang
pemberhentian anggota diatur dalam pasal33.
Tugas dan wewenang pembiayaan
komisi
Tugas menurut pasal 35
undang-undang nomor 5 tahun 1999 sedangkan wewenang pasal 36
Tata cara penanganan perkara
Mengenai penanganan perkara
tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 Tahun 1999 ini
ditangani oleh KPPU sebagaimanadiamanatkan dalam Bab VII pasal38-47. Dalam
pasal30 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut
diduga telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dapat
melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang
telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor yang wajib
dirahasiakan oleh komisi. Demikian juga, bagi pihak yang dirugikan sebagai
akibat terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat melaporkan secara
tertulis kepada komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya
pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan dengan menyertakan identitas
pelapor. Tata cara penyampaian laporan sebagaimana tersebut di atas diatur oleh
komisi yakni berdasarkan Keputusan Komisi Pengawasan Persaingan UsahaNomor :
051 KPPU/Kep/W2000 tentang cara penyampaian laporan dan penanganan dugaan
pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 Tahun 1999.
Sanksi
Terhadap adanya pelanggaran
undang-undang ini ada dua macam sanksi yaitu, herupa: (1) sanksi administratif;
dan (2) sanksi Pidana.
Kesimpulan
Timbulnya kelompok-kelompok
raksasa konglomerat dalam bisnis usaha memberikan dampak positifnya dan negatif.
Dampak positif perkembangan dunia bisnis mengalami perkembangan yang cukup
pesat sehingga perekonomian mengalami kemajuan yang pesat pula, namun di sisi
lain & juga telah menimbulkan dampak negatif berupa tidak terlindunginya
usaha kecil maupun konsumen.
Adanya undang-undang pelarangan
monopoli oleh konglomerat besar merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam melindungi
pelaku bisnis usaha skala kecil. Karena bagaimanapun jugapelaku bisnis usaha
kecil merupakan ujung tombak perekonomian yang mewakili mayoritas rakyat.Sehingga
keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan aman
bagi para pelaku bisnis kecil.Dalam pada itu peran KPPU menjadi alat vital
dalam memonitoring persaingan usaha dan mencegah monopoli.Bila ada pelanggaran
terhadap undang-undang ini ada dua macam sanksi yang diberikan, yaitu berupa:
(1) sanksi administrative dan (2) sanksi pidana.
Daftar rujukan
Fuady, M. 1999. Hukum Bisnis
dalam Teori dun Praktek. Jakarta:
Citra Aditya Bhakti.
Undang-undang
Republik Indonesia .nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Margono, S. 2000. Alternative
Dispute Resolution dan Arbitrasi: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rahayu, H. 2003. Aspek Hukum
Bisnis, Cetakan Keempat. Malang: UMM Press Malang.
Riady, M. 1998. "Peranan
Hukum dalam Era Ekonomi Global", Oalam Jumal Hukum Bisnis, Volume4, Tahun1998.
No comments:
Post a Comment