Saturday, May 19, 2012

review jurnal hukum ekonomi

1. Anggit Danisa 20210841
(visit her blog's here) 
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
(visit her blog's here)
4. Maulana 24210261
(visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742
 

PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
OLEH: IRIANSYAH

Abstrak
Dalam transaksi perdagangan internasional yg dilakukan oleh penjual (eskportir) dan pembeli (importer) akan timbul hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Eskportir wajib melakukan penyerahan barang dan berhak untuk menerima pembayaran atas penyerahan barang. Sedangkan disisi lain importer wajib melunasi harga barang dan berhak untuk menuntut penyerahan barang yg dibelinya. Adakalanya antara eskportir dan impportir berada pada suatu tempat terpisah baik secara geopolitik maupun geografis, maka penyelesaian pembayaran memiliki karakteristik tersendiri karena mata uang yg berbeda dan mereka terikat dengan hokum dan peraturan Negara masing-masing. Adanya jarak dan tidak saling mengenal satu sama lain akan menimbulkan resoko kecurigaan bagi masing-masing pihak yg terlibat, apalagi dalam transaksi perdagangan internasional jarang sekali pembayaran dilakukan secara tunai atau di muka karena beresiko tinggi bagi importer. Untuk menengahi dan menguranagi resiko diatas maka diperlukan pembayarab dengan cara letter of credit (L/C) sebagaimana di atur dalam Uniform and Practice (UCP 500)
Kegiatan jual beli bersifat konsensual. Untuk terjadinya perjanjian jual beli cukup dengan kata sepakat saja, tanpa di isyaratkan bentuk-bentuk formal tertentu. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu Negara yg benar-benar mandiri.
Kewajiban penjual – sesuai pasal 1457 KUHP seorang penjual mempunyai dua macam kewajiban, pertama wajib menyerahkan barang dan kedua wajib menanggung pemakaian atas barang yg dijual itu.
Kewajiban pembeli- kewajiban utama pembeli adalah membayar harga barang yg dibeli (pasal 1513 KUHP) sesuai dengan pasal 1466 KUHP pembeli berkewajiban pula untuk memikul biaya-biaya pembuatan akta jual beli dan biaya-biaya tambahan lainnya, kecuali kalau di perjanjikan sebaliknya.

DASAR HUKUM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Menurut Munir fuady dasar hokum itu antara lain:
1.       contract provisions. Merupakan hal yg diatur dalam kontrak tersebut olej kedua belah pihak. Contract provisions ini merupakan dasar hokum bagi suatu kontrak.
2.       General contract law. Tiap-tiap Negara memiliki general contract law tersendiri.  Di dalamnya diatur asas-asas dan prinsip-prinsip suatu kontrak.
3.       Specific contract law. Selain ketentuan-ketentuan umum, kitab undang-undang hokum perdata juga mengatur tentuan khusus yg berkenaan dengan kontrak-kontrak tertentu.
4.       Kebiasaan bisnis. Kebiasaan-kebiasaan merupakan salah satu sumber hokum dan dapat menjadi pedoman dalam kontrak bisnis termasuk kontrak jual beli internasional.
5.       Yurisprudensi. Putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hokum tetap dapat menjadi dasar hokum bagi berlakunya kontrak.
6.       Kaidah hokum perdata internasional. Berkaitan dengan jual beli internasional, jika ada perselisihan tentang hokum mana yg berlaku, bilamana hal tersebut tidak diatur dalam kontrak maka di gunakanlah kaidah-kaidah hokum perdata internasional ini.
7.       International convention. Adalah kesepakatan-kesepakatan internasional yg telah, sedang atau di ratifikasi oleh Negara-negara di dunia.

HUBUNGAN HUKUM PIHAK YANG TERKAIT DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.       Hubungan hokum antara pembeli dan penjual.
Hal ini di bahas pada pasal 1457 KUHP yg menyatakan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yg satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yg lain untuk membayar harga yg telah di perjanjikan.

2.       Hubungan hokum pembeli dengan issuing bank
Hubungan hokum antara pembeli dan issuing bank ini dapat di pandang sebagai pemberian kuasa (lastgeving) dengan pemberian upah.

3.       Hubungan hokum issuing bank dengan advising bank
Antara issuing bank dan advising dapat terjadi kerjasama, karena antara pembeli sebagai beneficiary dan issuing bank berada pada Negara yg berbeda.

4.       Hubungan hokum issuing bank dengan penjual
Hubungan hokum antara issuing bank dengan penjual terjadi karena issuing bank mengambil alih kredibilitas pembeli dalam melakukan pembayaran kepada penjual dan menjamin pembayaran dari pembeli.

CARA PEMBAYARAN

Dengan L/C (letter of credit)
Untuk menengahi serta mengurangi resiko masing-masing pihak dewasa ini dikenal dengan cara pembayaran yg lazim disebut yaitu L/C. L/C dapat diartikan sebagai “jaminan pembayaran bersyarat” yg merupakan surat yg diterbitkan oleh bank (issuing bank) atas permintaan importer yg ditujukan kepada bank lain di Negara eksportir (advising negotiating bank) untuk kepentingan pihak eksportir dimana eksportir diberi hak untuk menarik wesel-wesel atas yg bersangkutan sebesar jumlah uang yg disebutkan dalam surat itu.

Unsur-unsur pokok dalam L/C:
Credit substitution, yaitu issuing bank menggantikan kredibilitas applicant dengan kredibilitas nya sendiri.
Promise to pay, L/C berisi jaminan pembayaran dari issuing kepada beneficiary.
Terms and condition, jaminan pembayaran bersyarat dimana akan dilakukan pembayaran sepanjang beneficiary telah memenuhi semua persyaratan yg ditetapkan dalam L/C.
Time, menyangkut expiredate yaitu tanggal berakhirnya jangka waktu berlaku L/C, latest shipment date yaitu tanggal terakhir pengiriman sesuai yg telah ditentukan dalam L/C, dan latest presentation date yaitu tanggal terakir bagi beneficiary untuk penyerahan dokumen ke bank

JENIS JENIS L/C DAN KEUNTUNGANNYA
Menurut sifatnya                             : Revocable L/C
                                                                  Irrevovcable L/C
                                                                  Irrevocable and Confirmed L/C

Menurut saat pembayaran          : Sight L/C
                                                                  Usance L/C
                                                                  Red Clause L/C

Menurut persyaratan                    : Open L/C
                                                                  Restricted L/C
                                                                  Documentary L/C
                                                                  Revolving L/C
                                                                  Back to back L/C

Importer akan merasa aman karena bank akan menolak pembayaran kalau semua persyaratan L/C belum terpenuhi.

MEMILIH JENIS L/C YANG AMAN

Advance Payment
Open Account
Konsinyasi
Collection dengan Kondisi Document Against Payment
Collection dengan Ketentuan Documen Against Acceptance (D/A)

KESIMPULAN

Di dalam jual beli internasional, tak luput dari permasalahan. Permasalahan ini muncul karena adanya banyak perbedaan. Contohnya saja mata uang dan masalah geografis. Untuk itu di perlukan hokum dan peraturan yang jelas untuk menangani nya serta menghindari munculnya konflik antara eksportir dan importer. Dengan di berlakukan hokum yg jelas, maka akan semakin menstimulasi perkembangan perdagangan internasional.

sumber: http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/3204181196.pdf

No comments:

Post a Comment