Sunday, May 27, 2012

review jurnal HAKI II

 

1. Anggit Danisa 20210841
(visit her blog's here)   
2. Bunga Restarina 21210491 
(visit her blog's here) 
3. Dian Julia Puspitasari 21210961 
(visit her blog's here) 
4. Maulana 24210261 
(visit his blog's here ) 
5. Supra Andalini F S 26210742
Judul   : TANTANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) BAGI PARA INTELEKTUAL DI INDONESIA
Pengarang : NY. Sukarmi
Abstrak :

Masalah birokrasi ini berkaitan erat dengan masalah prosedur keadministrasian yang tentu saja berurusan dengan waktu dan uang. Waktu dibutuhkan oleh seorang penemuan untuk mendaftar patennya pada Kantor Paten yang sangat dirasakan cukup lama yang ada kalanya atau biasa dikatakan justru sering sampai memakan waktu sampai 2 tahun. Demikian juga dengan pendaftaran merek yang membutuhkan waktu sampai 9 bulan. Lamanya proses ini tentunya juga tidak terlepas dari ketidak profesionalan dari ketrampilan yang memadai. masalah HAKI memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun harus dibekali dengan ilmu yang khusus pula.
Pendahuluan :
HAKI pada umumnya selalu berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial, karena HAI adalah kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan dapat diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan yang lainnya. HAKI ini terdiri dari : Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Informasi Rahasia Dagang dan data test serta Varietas Tanaman Terpadu. Perlu diketahui bahwa dampak dari kegiatan ini menghasilkan suatu produk Hak Milik Intelektual merupakan pekerjaaan yang bertujuan untuk menghasilkan uang bagi si pencipta ataupun penemu dalam hal paten.
Pembahasan :
HAKI biasa disebut dalam bahasa asing adalah “Intellectual Property Rights” (Inggris) atau “Geistiges Eigentum” (Jerman) merupakan hak milik dalam wujud lain, bila dibandingkan dengan hak milik yang lain pada umumnya. HAKI merupakan hak milik atas benda tak berujud. HAKI menjadikan karya-karya yang timbul dan lahir karena inspirasi, kemampuan intelektual manusia sebagai inti dan obyek pengaturannya. Sitem yang diberlakukan pada HAKI merupakan hak privat yang merupakan ciri khusus, yang dengan bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak, bersifat eksklusif, yang ini semua diberikan Negara kepada indivisu pelaku HAKI.
A.    Lemahnya Pemahaman Terhadap Rezim HAKI
Banyak memang kalangan intelektual kita yang belum mengerti terhadap arti penting keberadaan dan keraguan atau manfaat dari HAKI. Salah satu cara untuk dapat mengetahui pemahaman masyrakat tentang HAKi adalah dengan melihat, seberapa banyak temuan-temuan yang dihasilkan dan sudah dipatenkan. Ekspor produk Indonesia ke luar negeri akan diragukan keasliannya, karena besar kemungkinan merupakan produk bajakan dari teknologi yang tidak dipatenkan. Sebagai akibat lanjutannya adalah kerugian devisa yang sangat besar dan bagi industriawan tentu merupakan ancaman bagi kelangsungan usahanya, karena marketing dari produknya tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu pemerintah juga harus segera membuat kebijakan-kebijakan dan memberi dukungan fasilitas serta dana untuk melakukan kegiatan survey, inventarisasi dan penelitian, pemeriksaan serta upaya perlindungan hukumnya dan mengadakan kerjasama dengan semua institusi terkait untuk segera memperoleh data tentang potensi-potensi di daerah yang terkait dengan HAKI. Seperti buah-buahan, makanan minuman, seni dan kerajina yang khas, termasuk merek terkenal dan nama-nama terkenal yang khas yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendapatan daerah, seperti slah pondih, marquisa, Batik Tulis Solo, dan lain-lain.
B.     HAKI Sebagai Komoditas Bisnis
Bagi Negara-negara yang berpikiran maju, dapat menjadikan HAKI sebagai komoditi bisnis bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan dalam era globalisasi seperti sekarang perdagangan yang menyangkut HAKI memperlihatkan pertumbuhan yang pesat. Di samping itu kerugian yang diderita oleh Negara-negara maju dalam bidang HAKI seperti kerugian dari akibat pelanggaran hukum pembajakan setiap tahunnya 11 milyar dolar Amerika.
C.     Lemahnya Birokrasi dan Profesionalisme
Masalah birokrasi ini berkaitan erat dengan masalah prosedur keadministrasian yang tentu saja berurusan dengan waktu dan uang. Waktu dibutuhkan oleh seorang penemuan untuk mendaftar patennya pada Kantor Paten yang sangat dirasakan cukup lama yang ada kalanya atau biasa dikatakan justru sering sampai memakan waktu sampai 2 tahun. Demikian juga dengan pendaftaran merek yang membutuhkan waktu sampai 9 bulan. Lamanya proses ini tentunya juga tidak terlepas dari ketidak profesionalan dari ketrampilan yang memadai. masalah HAKI memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun harus dibekali dengan ilmu yang khusus pula.
Kesimpulan :
Dalam uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa HAKI merupakan hak milik atas benda tak berujud. HAKI menjadikan karya-karya yang timbul dan lahir karena inspirasi, kemampuan intelektual manusia sebagai inti dan obyek pengaturannya. Sitem yang diberlakukan pada HAKI merupakan hak privat yang merupakan ciri khusus, yang dengan bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak, bersifat eksklusif, yang ini semua diberikan Negara kepada indivisu pelaku HAKI.  Situasi mendatang yang merupakan masa-masa yang penuh dengan tantangan dan kompetitif bangi bangsa Indonesia seiring dengan globalisasi pasar. Ekspansi pasar luar negeri ke Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan, karenanya merupakan wujud dari perdagangan global yang prinsip-prinsip hukumnya telah diterima oleh Indonesia sebagai Negara yang berdaulat.
DAFTAR PUSTAKA
 
Syafrinaldi, Hukum Hak Milik Intelektual dan Pembangunan, Pekanbaru : Uirpress. 2002.
Sudargo Gautama, Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual, Bandung : Eresco, 1990.
Tim Lindsey, Hak Mili IntelektualSuatu Pengantar, Bandung : Alumni 2002.
Sumber :

No comments:

Post a Comment