Sunday, May 27, 2012

review jurnal hukum perjanjian


1. Anggit Danisa 20210841
(visit her blog's here) 
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
(visit her blog's here)
4. Maulana 24210261
(visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742


Judul   : ASPEK HUKUM PERJANJIAN PERDAGANGAN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pengarang : Asmadinata
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum perjanjian transaksi eletronik dalam hukum perdagangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penerapan hukum yaitu penelitian tentang perilaku dalam pelaksanaan suatu aturan hukum yang semestinya. Adapun penelitian ini lebih berfokus pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek hukum perjanjian perdagangan dalan transaksi eletronik dapat diterapkan atau diadopsi dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan mengacu pada kaidah-kaidah hukum perdagangan yaitu dengan menggunakan asas konsensualitas dimana kesepakatan sebagai suatu hal yang menjadi dasar adanya perikatan dalam perjanjian perdagangan artinya apa yang telah disepakati oleh para pihak dalam perdagangan dengan model transaksi elektronik menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak walaupun belum secara konkrit diatur oleh undang-undang.
Pendahuluan :
Semakin konvergennya (keterpaduan) perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi dewasa ini, telah mengakibatkan semakin beragamnya pula aneka jasa-jasa fasilitas telekomunikasi yang ada serta semakin canggihnya produk teknologi informasi yang mampu mengintegrasikan semua media informasi. Di tengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu dengan semakin populernya internet seakan telah membuat dunia semakin menciut dan semakin memudarkan batas-batas Negara berikut kedaulatan dan tatanan masyarakatnya.
Ironisnya dinamika masyarakat Indonesia yang masih baru tumbuh dan berkembang sebagai masyarakat industry dan masyarakat informasi seolah masih tampak premature untuk mengiringi perkembangan teknologi tersebut.
Pembahasan :
Dikarenakan belum adanya aturan perundangan (hukum positif) yang mengatur transaksi perdagangan dengan model transaksi elektronik tersebut maka dalam pembahasan tersebut penulis membatasi pada beberapa aspek hukum dalam perdagangan di Indonesia yaitu dengan menggunakan perspektif hukum perjanjian yang berlaku termasuk juga dari KUHP Perdata yang menjadi dasar atau sumber dari perikatan untuk adanya kesepakatan melakukan transaksi perdagangan yang selama ini telah digunakan sebagai dasar dari transaksi perdagangan konvensional.
Sementara untuk acuan yuridis dari transaksi elektronik maka penulis mengacu pada UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996. Aspek hukum perjanjian tersebut adalah :
1.      Perjanjian dalam perdagangan
Pada dasarnya prinsip-prinsip atau kaidah yang fundamental dalam perdagangan internasional mengacu pada 2 prinsip yaitu :
a.       Prinsip Freedom of Commerce atau prinsip kebebasan berniaga.
Niaga dalam artian disini mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan perekonomian dan perdagangan. Jadi setiap Negara memiliki kebebasan untuk berdagang dengan pihak atau Negara manapun di dunia.
b.      Prinsip Freedom of Communication
Bahwa setiap Negara memiliki kebebasan untuk memasuki wilayah Negara lain, baik melalui darat atau laut untuk melakukan transaksi perdagangan internasional.
Masalah mengenai kaidah-kaidah fundamental sebagian besarnya didasarkan pada perjanjian-perjanjian dan juga sebagian lain pada hukum kebiasaan internasional. Karena itu pula sepanjang perjanjian-perjanjian tersebut sifatnya tidak begitu universal, sangatlah sedikit norma-norma khusus hukum perdagangan internasional yang dianggap sebagai “fundamental”. Kesulitan dalam menetapkan atau menyatakan karakteristik kaidah-kaidah hukum ekenomi internasional ini sebagai “fundamental” juga berasal dari karakteristik disiplin hukum ekonomi internasional itu. Yakni begitu luasnya perbedaan-perbedaan system ekonomi nasional. System hukum Indonesia tentang perjanjian diatur dalam pasal-pasal buku III BW tentang perikatan.
Dari apa yang telah diuraikan di atas dengan kata lain di dalam transaksi eletronik para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan hanya berhubungan melalui suatu jaringan public yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa e-commerce yang dilakukan dalam koneksi ke internet adalah merupakan bentuk transaksi beresiko tinggi yang dilakukan di media yang tidak aman.
2.      Legalitas perjanjian perdagangan
Menurut pasal 1320 KUHPerdata sahnya suatu perjanjian meliputi syarat subyektif dan syarat objektif. Syarat subyektif adalah : 1. Kesepakatan dan 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Sedangkan syarat objektif adalah : 1. Suatu hal yang tertentu (objeknya harus jelas) dan 2. Merupakan suatu kausa yang halal (tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum)
Syarat sahnya perjanjian kesepakatan antara para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Kesepakatan inilah yang menjadikan perbuatan tersebut dapat dilaksanakan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan kewajiban yang mutlak setelah perjanjian ini disepakati, sehingga ini akan melahirkan sebuah konsekuensi hukum bagi keduanya untuk mentaati dan melaksanakannya dengan sukarela. Berkaitan dengan perikatan yang lahir berdasarkan perjanjian, J. Satrio mengatakan bahwa perjanjian adalah sekelompok/sekumpulan perikatan yang mengikat para pihak dalam perjanjian yang bersangkutan.
Perjanjian dalam transaksi elektronik sebenarnya tidak berbeda hanya saja perjanjian tersebut dilakukan melalui media elektronik, syarat sahnya perjanjian pun dilakukan dengan proses penawaran hingga terjadi kesepakatan.
Kesimpulan :
Bahwa aspek hukum perjanjian dalam transaksi elektronik dapat diterapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan mengacu pada kaidah hukum perdagangan yaitu dengan menggunakan asas konsensualitas dimana kesepakatan sebagai suatu hali yang menjadi dasar adanya perikatan dalam perjanjian perdagangan artinya apa yang telah disepakati oleh para pihak dalam perdagangan dengan model transaksi elektronik menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak walaupun belum secara konkrit diatur oleh undang-undang
Bahwa kepastian atas subjek dan objek hukum perdagangan menjadi hal yang diharapkan terkait dengan segala aspek hukumnya, khususnya mengenai legalitas dari suatu perjanjian perdagangan menjadi prosedur resmi adanya formalitas kesepakatan suatu perikatan.
DAFTAR PUSTAKA
Adolf, Haula, Hukum Ekonomi Internasional ; Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada Jakarta 1997.

No comments:

Post a Comment