1. Anggit Danisa 20210841
(visit
her blog's here)
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
(visit her blog's here)
4. Maulana 24210261
(visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
(visit her blog's here)
4. Maulana 24210261
(visit his blog's here )
5. Supra Andalini F S 26210742
Judul
: HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI
Pengarang : Yusmedi Yusuf
Abstrak
:
Kegiatan
perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari
perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek ekonomi
atau perbuatan hukun yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang
dan badan hukum. Perbuatan hukum perikatan dalam perekonomian, asas kebebasan
berkontrak terdapat pada pasal 1338 Jo 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pendahuluan :
Hukum
bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di
masyarakat. Namun kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada dalam
perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umu sebagaiman diatur oleh hukum
perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus
dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPER)dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
ataupun Undang-Undang yang bersifat khusus seperti Undang-Undang asuransi
Perbankan, Pasar Modal. Undang-Undang yang bersifat khusus adalah melengkapi
letentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat. Dengan adanya
hubungan hukum maka terjadi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum
(hubungan hak kebendaan).
Pembahasan :
Kontrak
atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang
lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari
peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut
perikatan.
a. Azas
Kebebasan Berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian dan
Undang-Undang (Pasal 1320 jo 1338 KUHper). Pasal 1320 KUHper berisi tentang
empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1.
Kesepakatan para pihak
2.
Kecakapan para pihak
3.
Objek Tertentu
4.
Sebab yang halal
b.
Subjek Hukum Perikatan
Dalam
hubungan hukum dikenal subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang
pengusaha, dalam masyarakat umum dikenal dengan Usaha Dagang dan Perusahaan
Dagang. Perusahaan persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih
yang mengikatkan diri untuk masuk dalam persekutuan dengan maksud membagi
keuntungan. Firma adalah perusahaan yang terdiri dari beberapa orang
persero melaksanakan perusahaannya dengan memakai nama bersama “Firma”. Perseroan
Komanditer (CV) adalah suatu perseroan dimana seseorang atau beberapa orang
perseroa tidak ikut campur dalam kepengurusan tetaapi hanya memberikan modal
saja. Perseroan Terbatas menyatakan bahwa suatu badan hukum yang
merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksananya.
c.
Perbuatan Hukum Perikatan
1.
Jual-beli
2.
Sewa-menyewa
3.
Asuransi
4.
Perbankan
5.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
6.
Perjanjian Kerja
7.
Surat Berharga
8.
Pasar Modal
d.
Objek Hukum Perikatan
Benda merupakan objek hukum yang
mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda dalam pasal 499 KUH per
adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari harta kekayaan.
Barang sifatnya berwujud sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan demikian
penegrtian benda mencakup barang berwujud dan tidak berwujud(hak). Segala
sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik. Semua benda dapat dijual-belikan,
disewakan, diwariskan dan atau diperalihkan kepada pihak lain. Hak kebendaan adalah
hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat
dipetahankan terhadap siapapun juga.
Kesimpulan
:
Dalam
uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dapat
disimpulkan bahwa subjek perikatan itu sendiri adalah manusia dan
badan hukum. Kontrak atau
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain
atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari
peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut
perikatan.Perkumpulan-perkumpulan, asosiasi dan atau dikenal menggunakan hokum
perikatan dama kebebasan berkontrak adalah Perusahaan Perseroan, Perusahaan
Persekutuan, Persekutuan Komanditer/CV, Perseroan Firma dan Perseroan Terbatas.
DAFTAR PUSTAKA
Naja, HR. Daeng, 2009, Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Cetakan
Pertama, Jakarta, Pustaka Yustisia.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 1987, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta, FH UGM.
Subekti,
R. 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta,
Intermasa.
Simatupang
Richard Burton, 2007, Aspek Hukum Dalam
Bisnis, Cetakan kedua, Jakarta, Rineka Cipta.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment